Jum'at, 26 April 2024

DANA PENJUALAN KULIT QURBAN UNTUK PEMBANGUNAN MASJID

Pertanyaan Dari:

H. Indar, Ketua Pimpinan Proyek Pembangunan Masjid al-­Mujahidin Muara Tapus, Kecamatan Amuntai Tengah

 

Tanya:

Setelah menerima dan membaca buku Tuntunan Qurban yang dikirim kepada cabang-cabang se-Indonesia, saya ingin me­nanggapi halaman 25 mengenai penjualan kulit qurban. Di tempat saya beberapa tahun yang lalu kulit-kulit itu dibagikan bersama dagingnya, namun orang-orang tidak memakannya bahkan membuangnya. Oleh karena itu ada inisiatif dari beberapa Panitia Pembangunan Masjid untuk memanfaatkannya dan terhindar dari sifat mubazir. Panitia meminta kepada yang berqurban kulit-kulit tersebut untuk dijual dan dananya untuk pembangunan masjid. Bolehkah hal ini dilakukan?

 

Jawab:

Pertanyaan serupa pernah diajukan kepada kami, dan dimuat dalam SM tahun 1997 yang intinya bahwa bahwa kulit binatang bisa dibagi atau dijual, hasilnya dibelikan kambing atau daging dan diberikan kepada fakir miskin, atau untuk yang lain seperti membangun masjid, dipersilahkan memilih mana yang maslahat di tempat qurban itu diadakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *