Sabtu, 18 Mei 2024

JAMAAH MASBUQ TIDAK PERLU MENGANGKAT IMAM BARU DARI SESAMA MASBUQ DAN MASBUQ SHALAT SUNAT ATAU SHALAT JENAZAH

Pertanyaan Dari:

Bapak Zainal, NBM. 723.264, Anggota Muhammadiyah Ranting Blok VI

Cabang Simpang Kanan Aceh Selatan,

 

Tanya:

1.      Imam yang bersambung. Contohnya, dalam salat jama’ah ada beberapa orang masbuq (yang ketinggalan raka’at). Setelah iMam memberi salam, beberapa orang masbuq tadi mundur ke belakang dan satu orang masbuq tersebut menjadi imam untuk menyelesaikan salat dan begitulah seterusnya kalau ada masbuq-­masbuq yang baru. Apakah hal demikian ada dasar hukumnya?

2.      Masbuq atau ketinggalan rakaat pada salat sunnat atau fardu kifayah, seperti salat tarawih, salat ied dan salat janazah. Apakah dicukupkan/disempurnakan kekurangan salatnya atau salam bersama-sama imam?

3.      Pada kami ada Himpunan Putusan Tarjih (HPT) yang diterbitkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Tanfidz tanggal 19 Rajab 1387 H/23 Oktober 1967. Yang saya tanyakan: Apakah ada perubahan, pengurangan atau pembatalan yang tertulis di dalamnya, serta apakah ada Himpunan Putusan Tarjih yang baru sebagai pengganti?

 

Jawab:

Pertanyaan Bapak yang pertama yaitu mengenai imam yang bersambung ketika masbuq, Tim Pengasuh Rubrik Fatwa Agama SM belum menemukan dasar hukumnya bahwa salah seorang di antara para masbuq ada yang maju ke depan untuk menjadi imam dalam menyelesaikan salatnya yang ketinggalan dengan imam, atau yang lain mundur ke belakang dan salah seorang di antara masbuq tetap di tempatnya untuk menjadi imam. Di beberapa tempat kami juga sering menyaksikan hal yang demikinan. Ada diinformasikan dalam satu buku bahwa imam an-Nawawy berpendapat bolehnya memajukan seseorang dan sesama masbuq untuk menjadi imam mereka, tetapi an-Nawawy tidak memperbolehkan memperbuat demikian dalam salat Jum’at. Tim Pengasuh Rubrik Fatwa Agama belum mengetahui landasan nas yang dijadikan dasar oleh an-Nawawy. Padahal dalam ibadah mahdah kita diperintahkan untuk mengikuti tuntunan yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, tidak boleh mengada-ada. Oleh karena itu sementara ini Tim Pengasuh Rubrik Fatwa Agama berpendapat tidak perlunya para masbuq mengangkat imam baru dalam menyelesaikan kekurangan salatnya, sekalipun imam tersebut dari sesama masbuq. Bukankah para masbuq sendiri sebenarnya sudah termasuk dalam kelompok orang yang mengerjakan salat jama’ah seberapapun dia dapat? Kewajiban masbuq selanjutnya adalah menyelesaikan/menyempurnakan raka’at yang menjadi kekurangannya, yaitu raka‘at yang tertinggal dari imam. Apa yang didapati masbuq beserta imam, itulah yang dipandang permulaan salat baginya, dan yang harus disempurnakan sesudah imam salam itulah akhir salat baginya. Nabi sendiri hanya memerintahkan untuk menyempurnakan kekurangannya saja, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat al-Bukhari sebagai berikut:

 

حَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبَي ذِئْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ سَعِيْدِ بْنِ اْلمُسَيَّبِ عَنْ أََبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَعَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال: إِذَا سَمِعْتُمُ اْلإِقَامَةَ فَامْشُوْا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِيْنَةِ وَاْلوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوْا فِمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْا. [رواه البخاري]

 

Artinya:“Telah memberitakan kepada kami Adam, ia berkata telah memberitakan kepada kami Ibnu Abi Zi’bin, ia berkata telah memberitakan kepada kami az-Zubri dari Sa’id bin Musayyab dari Abu Hurairah dari Nabi Sallallahu ‘alaihi wa sallama, dan dari az-Zubri yang diterima dari Abu Salamah, ia menerima dari Abu Hurairah dari Nabi Sallallahu alaihi wa sallama, bahwasanya Nabi berkata: ‘Apabila kamu sekalian mendengar iqamah maka pergilab kamu ke tempat salat dengan tenang dan wajar. Janganlah kamu berangkat tergopoh-gopoh. Salatlah kamu bersama imam sebanyak yang kamu sempat mengerjakannya dan sempurnakanlah sendiri kekurangannya (apa yang tidak dapat kamu kerjakan bersama-sama imam).”

Dalam hadis di atas Nabi saw hanya menyuruh menyempurnakan kekurangan salat yang tidak bisa dikerjakan bersama imam dan tidak menyebutkan/memerintahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah dengan mengangkat imam baru dalam menyempur­nakan kekurangan salatnya itu.

Pertanyaan yang kedua, apakah makmum yang masbuq dalam salat sunnah harus menyempurnakan salatnya atau tidak sehingga bisa salam setelah imam memberi salam. Persoalan ini memang diperselisihkan oleh para ulama, khususnya masbuq da­lam salat jenazah. Ada ulama yang berpendapat bahwa makmum yang masbuq harus melengkapkan takbir yang tidak dilakukan beserta imam. Yang berpendapat demikian ialah Abu Hanifah, Malik dan asy-Syafi’i. Sedangkan imam Ahmad bin Hanbal mem­beri kelonggaran apakah akan menyempurnakan kekurangannya atau boleh langsung salam bersama-sama imam (selanjutnya lihat Buku Tanya Jawab Agama jilid II halaman 120, oleh Tim PP Mu­hammadiyah Majlis Tarjih, terbitan Suara Muhammadiyah tahun 1992).

Menanggapi persoalan ini Tim Fatwa Agama SMbelum mengetahui dasar hukumnya yang dijadikan landasan oleh para ulama di atas. Selama tidak ada dalil yang khusus, maka harus memegangi dalil yang umum. Adapun dalil yang umum dalam hal ini ialah perintah menyempurnakan yang menjadi kekurangannya seperti disebutkan dalam hadis di atas, baik dalam salat fardu ataupun salat sunnah. Perintah untuk menyempurnakan kekurangan salat yang tidak didapati beserta imam juga disebutkan dalam hadis Nabi saw yang lain, yaitu riwayat al-Bukhari dari Abdullah bin Abi Qatadah dan bapaknya, sebagai berikut:

 

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ يَحْيَى عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ سَمِعَ جَلَبَةَ الرِّجَالِ فَلَمَّا صَلَّى قَالَ مَا شَأْنُكُمْ. قَالُوا اِسْتَعْجَلْنَا إِلَى الصَّلاَةِ. قَالَ فَلاَ تَفْعَلُوا إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا. [رواه البخاري]

 

Artinya:  “Telah memberitakan kepada kami Abu Nu‘aim, ia berkata telah memberitakan kepada kami Syaiban, ia menerima dari Yahya dari Abdullah bin Abu Qatadah dari bapaknya ia berkata: Tatkala kami sedang salat beserta Nabi saw tiba-tiba terdengar suara hiruk-pikuk orang-orang, kemudian setelah selesai salat Nabi bertanya ada apa ribut-rtbut, para sababat menjawab: Kami tergesa-gesa untuk mengikuti salat. Nabi berkata: Janganlah kamu perbuat yang demikian itu, apabila kamu hendak mendatangi salat hendaknya kamu berangkat dengan tenang, salatlah kamu bersama imam seberapa kamu dapat, sedangkan kekurangannya kamu sempurnakan sendiri.”

Pertanyaan Bapak yang ketiga, dapat kami informasikan bahwa HPT yang ada di tangan bapak sampai sekarang tidak mengalami perubahan atau penambahan. Masih banyak sebenar­nya masalah-masalah dari muktamar yang sudah ditanfizkan tapi belum sempat diterbitkan. Umpamanya saja hasil Muktamar di Malang, Muktamar di Yogya, hasil Munas di Aceh dll.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *