Rabu, 24 April 2024

Tanya Jawab Al-Islam


 Hukum Menambah-nambahi Do’a Saat Salat
Pertanyaan Dari: Muqoddas AN., Jl. Veteran No. 76 Banjarnegara, Jawa Tengah 53414

Shalat adalah ibadah mahdah yang dalam pelaksanaannya harus dilakukan sesuai dengan yang dituntunkan Rasulullah saw baik mengenai gerakan-gerakannya maupun bacaan-bacaannya. Hal ini sebagaimana diperintahkan Rasulullah saw dalam hadis riwayat al-Bukhari dari Malik ibn Huwairisi, bahwa Nabi bersabda:

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى [رواه البخاري]

Artinya: “Salatlah kamu sekalian sebagaimana kamu melihat saya shalat.”

Oleh karena itu tidak boleh kita menambah-nambah dari apa yang dituntunkan Rasululullah saw, termasuk dalam hal berdo’a ketika ruku’, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, maupun pada waktu tahiyyat. Memang ada kesan bahwa pada waktu ruku’ dan sujud kita boleh memperbanyak doa, dan terkesan doa itu tidak saja dari apa yang dituntunkan Rasulullah saw, tapi juga yang kita maui. Hal ini karena menurut Rasulullah saw, pada waktu shalat hubungan hamba dengan Allah yang paling dekat ialah ketika melakukan sujud. Oleh karena itu kita diperintahkan banyak berdo’a pada waktu sujud tersebut. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ [رواه مسلم]

Artinya: “Bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Hamba yang paling dekat kepada Tuhannva adalah hamba yang sedang sujud, maka perbanyaklah do’a oleh kamu sekalian pada waktu sujud.”

Namun demikian memperbanyak do’a pada waktu sujud atau ruku’ tidak berarti menambah dengan do’a yang tidak diterima dari Rasulullah saw. Memperbanyak do’a dalam hadis di atas antara lain mengandung arti mengulang-ngulang suatu do’a dalam sujud atau ruku’. Pengertian ini ditunjuki oleh hadis Nabi saw antara lain yang diriwayatkan Muslim dari Aisyah bahwa Aisyah berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ أَنْ يَقُولَ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي [رواه مسلم]

Artinya: “Bahwasanya Rasulullah saw memperbanyak do‘a pada waktu ruku’ dan sujudnya dengan membaca: “Subhanaka Allahumma rabbana wa bihamdika Allahummagfirli”.”

Dalam hadis di atas yang dimaksud dengan memperbanyak do’a dengan bacaan subhanaka, ialah mengulang-ngulang bacaan do’a tersebut.

Memperbanyak do’a dalam ruku’ dan sujud bisa juga berarti membaca beberapa do’a pada setiap kali ruku’ dan sujud. Memang terdapat beberapa riwayat dari Nabi saw yang menyebutkan berbagai macam bacaan (doa) pada waktu ruku’ dan sujud. Hanya saja untuk makna yang terakhir ini tidak/ belum ditemukan adanya riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi saw dalam satu kali ruku’/ sujud ada membaca berbagai macam doa. Atas dasar ini Tim Fatwa dalam memahami memperbanyak do’a cenderung kepada makna yang pertama bahwa memperbanyak doa itu dalam arti mengulang­-ngulang bacaan suatu do’a. Hanya saja yang perlu diketahui lebih lanjut bahwa memperpanjang/ memperlama ruku’ atau sujud dengan mengulang-ngulang bacaan suatu do’a itu tidak berarti hanya diperlakukan khusus dalam salah satu ruku’ atau sujud, umpamanya sujud yang terakhir yang diperpanjang, melainkan memberlakukan sama dalam semua ruku’ atau sujud, karena tidak diperoleh keterangan bahwa Nabi saw hanya memperlama/ memperpanjang salah satu ruku’nya atau sujudnya saja. Justru Nabi saw menyamakan lamanya itu dalam semua ruku’ dan semua sujud, hal ini seperti yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim:

كَانَ يَجْعَلُ رُكُوعَهُ وَقِيَامَهُ بَعْدَ الرُّكُوعِ وَسُجُودَهُ وَجِلْسَتَهُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ قَرِيبًا مِنْ السَّوَاءِ [رواه مسلم]

Artinya: “Bahwasanya Rasulullah saw menjadikan ruku’nya dan berdirinya setelah ruku’, sujudnya dan duduknya di antara dua sujud hampir sama lamanya.”

Dalam pada itu terdapat hadis riwayat Muslim dari Abu ‘Uwanah yang secara tegas melarang membaca ayat al-Qur’an pada waktu ruku’ atan sujud. Muslim meriwayatkan beberapa hadis yang berkaitan dengan ini. Satu di antaranya diriwayatkan dari lbnu Abbas bahwa Rasulullah saw bersabda:

أَلَا وَإِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ [رواه مسلم]

Artinya: “... ketahuilah bahwa aku telah dilarang untuk membaca al-­Qur’an pada waktu ruku’ dan sujud. Adapun di dalam ruku’, maka agungkanlah Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Agung dan di dalam sujud, maka bersungguh-sungguhlah di dalam berdo’a karena patut bagi kamu untuk diijabah ...”

Dalam hadis Muslim yang diterima dari Ibrahim ibn Abdillah ibn Hunain dari ayahnya menyebutkan bahwasanya ia mendengar Ali ibn Abi Talib mengatakan:

نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَأَنَا رَاكِعٌ أَوْ سَاجِدٌ [رواه مسلم]

Artinya: “Rasulullah saw telah melarang saya membaca al-Qur’an pada waktu saya ruku’ dan sujud.”

Mengenai membaca doa dengan memakai bahasa daerah atau dengan bahasa Arab pada waktu ruku’, i’tidal, sujud atau tahiyyat yang do’a tersebut tidak diterima dari Nabi saw, atau diketahui bahwa Nabi saw tidak pernah membaca doa tersebut, sekalipun tidak didapat riwayat yang melarangnya, akan tetapi karena seperti telah disebutkan bahwa shalat itu merupakan ibadah mahdah, maka sebaiknya tidak berdo’a pada waktu tersebut selain dengan bacaan do’a yang diterima dari Nabi saw. Kalau saudara mau mendo’a dengan seluas-luasnya dengan bahasa apapun lebih baik dilakukan setelah selesai shalat saja.

 

 

Menu Terkait