Jum'at, 29 Maret 2024

Tafsir Al-Qur'an

Al-Qur'an Dan Kenegaraan (2)
 
PROF DR H MUHAMMAD CHIRZIN, MAg
GURU BESAR UIN SUNAN KALIJAGA DAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

"Kami telah memberikan ilmu kepada Daud dan Sulaiman; dan mereka berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah mengutamakan kami di atas kebanyakan hamba- hamba-Nya yang beriman”. Dan Sulaiman telah mewarisi Daud, dan ia berkata, “Hai manusia, kami telah diajari bahasa burung, dan kami telah diberi segala sesuatu. Sungguh, ini kurnia yang jelas dari Allah.” Dan di hadapan Sulaiman terhimpunlah
pasukannya, - dari jin, manusia, burung- burung, dan mereka semua dalam barisan yang teratur". (An-Naml [27]: 15-17)
Lihat juga (Al-Baqarah [2]: 102)

Sezaman dengan Nabi Sulaiman ‘alaihissalam, terdapat kerajaan Saba` yang megah di bawah kekuasaan seorang perempuan. Saba` ibukotanya Ma’rib, letaknya dekat kota San’a ibukota Yaman sekarang. (An-Naml [27]: 22-23) dan Suart As-Saba’ [34};15.

Al-Qur’an juga  menginformasikan adanya kerajaan Romawi yang berseteru dengan Persia. Hal ini dapat dibaca dalam surat Ar-Rum [30]:1-5.

Romawi timur berpusat di Konstantinopel. Negeri yang dekat maksudnya Syria dan Palestina sewaktu menjadi jajahan kerajaan Romawi  Timur. Bangsa Romawi adalah satu bangsa yang beragama Nasrani yang mempunyai Kitab Suci, sedangkan bangsa Persia adalah  beragama Majusi, menyembah api dan berhala (musyrik). Kedua bangsa itu saling perang memerangi.

Sebagian pemikir Muslim  berpendapat bahwa kaum Muslimin harus mendirikan negara berdasarkan Islam, sebagaimana dijalani Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Di antara mereka adalah Abul A’la Maududi, Hasan al-Banna dan Sayyid Quthb. Sedangkan  sebagian yang lain berpendapat bahwa dalam Islam tidak terdapat sistem ketatanegaraan, tetapi terdapat seperangkat tata nilai etika bagi
kehidupan bernegara. (Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara, 2).

Umat Islam memulai hidup bernegara setelah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah ke Yatsrib, yang kemudian berubah nama menjadi Madinah. Di Madinah untuk pertama kali lahir satu komunitas Islam yang bebas dan merdeka di bawah pimpinan Nabi, dan terdiri  dari para pengikut Nabi yang datang dari Makkah (muhajirin) dan penduduk Madinah yang telah memeluk Islam, serta telah mengundang
Nabi untuk hijrah ke Madinah. Umat Islam kala itu bukan satu-satunya komunitas di Madinah. Di antara penduduk Madinah ada orang-orang Yahudi dan sisa-sisa suku Arab yang belum mau menerima Islam dan masih tetap menyembah berhala. Umat Islam di Madinah merupakan bagian dari suatu masyarakat majemuk. (Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, 9-10).

Kepemimpinan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam atas umat Islam sama dengan sebuah pemerintahan negara. Beliau pemegang kekuasaan dan pelaksana kekuasaan tersebut. (John L. Esposito, Islam dan Politik, terjemah M. Joesoef Sou- ’yb (Jakarta: Bulan  Bintang, 1990), 7). Kewenangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diperoleh dari Allah subhanahu wata’la berbarengan dengan amanat  risalah kepada umat manusia seluruhnya. Situasi kepemimpinan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sangat unik dalam sejarah Islam, yakni kehadiran seorang pemimpin tunggal yang memiliki otoritas spiritual (ukhrawi) dan temporal (duniawi) yang berdasarkan kenabian
dan bersumberkan Wahyu Ilahi. Dan situasi tersebut tidak akan pernah terulang kembali karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Nabi dan Utusan Tuhan yang terakhir. Sementara itu beliau tidak meninggalkan wasiat atau pesan tentang siapa di antara para sahabat yang harus menggantikan beliau sebagai pemimpin umat. Kewenangan penerusnya diperoleh melalui beragam cara, antara lain  musyawarah, tanpa adanya pola yang baku tentang bagaimana musyawarah itu harus diselenggarakan. (Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, 21).

Al-Qur'an memberikan norma-norma belaka, bukan sistem hukum. Norma-norma itulah yang menjadi ukuran untuk seluruh hukum yang berlaku dalam masyarakat umat manusia, baik hukum positif, moral, susila ataupun adat kebiasaan. Hukum yang begitu luas jangkauannya, niscaya mempunyai flexibility, sehingga ia sesuai untuk segala tempat dan masa. Sifat flexibility ini diberikan Al-Qur'an dengan menyatakan
bahwa segala sesuatu yang diperintahkan harus dikerjakan, dan segala sesuatu yang dilarang harus ditinggalkan (Al- Hasyr [59]: 7).

Dengan mempergunakan argumentum a contrario, maka segala yang tidak diperintahkan, kita boleh tidak mengerjakan, dan segala yang tidak dilarang kita boleh tidak meninggalkannya. Dengan demikian hukum Al-Qur'an mengakui adanya seluruh jenis hukum. Begitu pula  segala jenis perkembangan masyarakat dapat diterima oleh hukum Al-Qur'an, jikalau perkembangan itu tidak melanggar larangan dan perintah norma-norma Al-Qur'an. Institusi dalam masyarakat dapat berkembang sebanyak-banyaknya, dan dapat diterima oleh hukum Al-Qur'an, asal tidak bertentangan dengan norma-norma larangan dan perintah dalam Al-Qur'an. Hal ini mengandung pengertian bahwa hukum Al-Qur'an meletakkan dasar minimum yang umum dalam norma-normanya. Norma- norma itulah yang sekurang-kurangnya harus menjadi hukum dalam masyarakat manusia.

Jadi, bukan suatu dasar maksimum yang umum, dalam arti bahwa tidak boleh ada lagi hukum-hukum yang lain yang akan mengatur tata-tertib masyarakat umat manusia selain hukum Al-Qur'an. Hanya saja, norma-norma hukum Al-Qur'an harus menjadi ukuran tentang baik
buruknya hukum yang lain itu. Dengan demikian masyarakat manusia yang mengambil hukum Al-Qur'an sebagai dasar hukumnya. Misalnya dasar hukum positifnya, tidak akan serupa dan secorak saja bentuk hukumnya di seluruh tempat, sungguhpun dasarnya serupa.

Al-Qur'an menyatakan bahwa manusia sangat cinta pada kekuasaan, dan kekuasaan dapat membawa manusia kepada kejahatan (Muhammad [47]: 22). Untuk melaksanakan norma ini dalam masyarakat, supaya kekuasaan tidak dipakai oleh manusia untuk berbuat jahat,
sedangkan kekuasaan itu merupakan suatu keperluan yang mesti ada dalam masyarakat manusia, tentulah cara-cara yang akan diambil  berbeda-beda.

Cara-cara itu akan ditentukan sendiri oleh para ahli hukum masing-masing masyarakat yang bersangkutan. Barangkali ada masyarakat yang akan menetapkan hak recall terhadap orang yang diberi kekuasaan, ada pula yang akan membatasi lamanya kekuasaan boleh dipegang oleh
orang yang diberi kekuasaan. Mungkin pula ada yang akan memakai sistem check and balance di antara kekuasaan-kekuasaan yang diberikan.
Sungguh pun berbeda-beda corak hukum positif yang diadakan mengenai norma ini, tetapi hukum positif itu harus selalu diuji dengan norma tersebut. Jadi, hukum positif pun dapat berbeda-beda antara satu masyarakat manusia dengan yang lain, walaupun dasarnya sama-sama
norma Al-Qur'an.

Pada pengalaman penetapan Abu Bakar ash-Shiddiq sebagai pengganti Nabi, kaum Muslimin melakukan musyawarah, tetapi tanpa panduan detail tentang pelaksanaannya, sesuai dengan situasi dan kondisi yang melingkupinya. Abu Bakar ash- Shiddiq memimpin umat Islam atas dasar pemilihan dalam suatu pertemuan setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam wafat. Beliau dibaiat oleh dua orang sahabat dari kalangan Muhajirin atau Quraish dan dua orang dari kalangan Anshar. (Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, 23).

Kekhalifahan Abu Bakar adalah berdasarkan ijma’ (konsensus) sahabat. (Dhiya‘ ad-Din ar-Rais, Islam dan Khilafah: Kritik terhadap Buku  Khilafah dan Pemerintahan dalam Islam Ali Abdur Raziq, terjemah Thohiruddin Lubis (Bandung: Pustaka, 1985 ), 172).

Setelah dikukuhkan menjadi Khalifah, Abu Bakar menyampaikan pidato penerimaan jabatan di Masjid Nabawi, “Wahai manusia, sungguh aku telah memangku jabatan yang kamu percayakan, padahal aku bukan orang yang terbaik di antara kamu. Apabila aku melaksanakan  tugasku dengan baik maka bantulah aku. Dan jika aku berbuat salah maka luruskanlah aku. Kebenaran adalah suatu kepercayaan, dan kedustaan adalah pengkhianatan.

Orang yang lemah di antara kamu adalah orang kuat bagiku, sampai aku memenuhi hak-haknya, dan orang yang kuat di antara kamu lemah bagiku, hingga aku mengambil haknya, insyaallah. Patuhlah kepadaku selama aku taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika aku tidak mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sekali-kali janganlah kamu menaatiku. Dirikanlah shalat, semoga Allah merahmati kamu.” (J. Suythi Pulungan, Fiqh Siyasah: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, 108).

Pengangkatan Abu Bakar menjadi khalifah merupakan awal terbentuknya pemerintahan model khilafah dalam sejarah Islam. Ia disebut  lembaga pengganti kenabian dalam memelihara urusan agama dan mengatur urusan dunia untuk meneruskan pemerintahan Negara Madinah yang terbentuk di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. (J. Suythi Pulungan, Fiqh Siyasah: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, 102, Muhammad Yusuf Musa, Politik dan Negara dalam Islam, 99-106).

Pada penetapan Umar bin Khaththab sebagai khalifah pengganti Abu Bakar ash- Shiddiq, beliau mendapatkan kepercayaan sebagai khalifah kedua tidak melalui pemilihan dalam suatu forum musyawarah yang terbuka, tetapi melalui penunjukan atau wasiat oleh pendahulunya. Sesuai dengan pesan tertulis yang didiktekan kepada Usman bin Affan, sepeninggal Abu Bakar, Umar bin Khaththab dikukuhkan sebagai  khalifah kedua dalam suatu baiat umum dan terbuka di Masjid Nabawi. (Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, 23-25).

Begitu dilantik menjadi khalifah, seperti Abu Bakar, Umar menyampaikan pidato penerimaan jabatannya di Masjid Nabawi di hadapan kaum Muslimin. Usman bin Affan menjadi khalifah ketiga melalui proses yang berbeda dari Abu Bakar, dan tidak serupa pula dengan Umar bin Khaththab. Dia dipilih oleh orang-orang dari kalangan sahabat senior yang telah ditentukan oleh Umar sebelum wafat, untuk memilih salah satu di antara mereka menjadi khalifah, yakni Ali bin Abi Thalib, Usman bin Affan, Saad bin Abi Waqqas, Abdurrahman bin Auf, Zubair bin Awwam dan Thalhah bin Ubaidillah serta Abdullah bin Umar, putranya, tetapi “tanpa hak suara”. Mereka dahulu dinyatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai calon-calon penghuni surga. (Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, 25).
Ali bin Abi Thalib diangkat menjadi khalifah keempat melalui pemilihan atas dukungan sahabat senior peserta pertempuran Badar, yakni  Thalhah, Zubair dan Sa’ad. (Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, 27). Keempat khalifah Islam pertama itu sahabat- sahabat Nabi yang setia. (John L. Esposito, Islam dan Politik, 10).l (HABIS)

Menu Terkait