Jum'at, 26 April 2024

Tanya Jawab Al-Islam

 Melaksanakan Salat Jamak Qasar untuk Zuhur dan Ashar

Pertanyaan Dari: Muqoddas AN., Jl. Veteran No. 76 Banjarnegara, Jawa Tengah 53414

 Pertanyaan: Saya dari Banjarnegara ke Jakarta, berangkat setelah Zuhur. Oleh karena itu shalat Zuhur dan Asar saya lakukan secara jamak di rumah. Apakah shalat Zuhur dan Asar tersebut harus saya lakukan secara jamak qasar dengan empat raka’at dan dua rakaat ataukah dengan dua-dua rakaat? Dan berapa lama batasan bagi musafir untuk bisa melakukan shalat secara jamak qasar?

Jawab: Dari cerita tersebut, saudara semestinya melaksanakan shalat jamak taqdim, yaitu mengerjakan shalat Zuhur dengan Asar secara sempurna empat rakaat-empat rakaat. Hal ini dikarenakan: Pertama, ketika saudara akan berangkat sudah masuk waktu Zuhur. Oleh karenanya yang dilaksanakan adalah jamak taqdim. Kedua, pada waktu itu saudara belum dalam keadaan safar, tetapi baru mau safar dan masih di rumah. Oleh karenanya yang dilakukan adalah shalat empat rakaat-empat rakaat secara sempurna, karena shalat qasar itu baru bisa dilakukan dalam keadaan safar, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surat an-Nisa ayat 101:


Artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar sembahyang(mu), …”

Seandainya pada waktu Saudara berangkat dari Banjarnegara belum masuk waktu Zuhur, maka yang Saudara lakukan adalah shalat jamak ta’khir secara qasar (dua rakaat-dua rakaat) karena ketika shalat tersebut dilakukan, Saudara sudah masuk dalam kritena di perjalanan (fi safar). Wallahu a'lam bish-shawab

 

 

Menu Terkait