Jum'at, 29 Maret 2024

Tafsir Al-Qur'an

Keadilan Dalam Penegakan Hukum   (3)

PROF. DR. H MUHAMMAD CHIRZIN, M.AG.
GURU BESAR UIN SUNAN KALIJAGA DAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

Kamilah yang menurunkan Taurat, di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya, yang oleh para Nabi dan mereka yang berserah diri kepada Allah, oleh para rabbi dan ahbar diputuskan perkara penganut agama Yahudi, sebab kepada mereka diperintahkan memelihara Kitab Allah, dan untuk itu mereka menjadi saksi. Janganlah kamu takut kepada manusia, tetapi takutlah kepada-Ku, dan janganlah kamu menjual ayatayat- Ku dengan harga yang tak berarti. Barang siapa tidak menjalankan hukum seperti yang diturunkan Allah, mereka adalah orang yang ingkar. Di dalamnya Kami tentukan kepada mereka: “Nyawa dibayar dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka ada qisasnya (balasan yang sama). Tetapi barang siapa melepaskan hak pembalasannya sebagai sedekah, maka itu penebus dosa baginya. Barang siapa tidak menjalankan hukum seperti yang diturunkan Allah, mereka adalah orang zalim. Dan untuk meneruskan jejak mereka Kami utus Isa putera Maryam, memperkuat Taurat yang sudah ada sebelumnya; dan Kami berikan Injil kepadanya. Di dalamnya, terdapat petunjuk dan cahaya, dan memperkuat Taurat yang sudah ada sebelumnya, sebagai petunjuk dan peringatan untuk orang yang bertakwa. Hendaklah pengikut Injil memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, mereka itulah orang fasik. Dan Kami turunkan Kitab yang membawa kebenaran, memperkuat Kitab yang sudah ada sebelumnya dan menjaganya. Maka putuskanlah perkara antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah ikuti nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang datang kepadamu. Untuk kamu masing-masing Kami tentukan suatu undang-undang dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya Ia menjadikan kamu satu umat, tetapi Ia hendak menguji kamu atas pemberian-Nya. Maka berlombalah kamu dalam kebaikan. Kepada Allah kamu semua kembali, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan. Dan putuskanlah perkara antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu ikuti nafsu mereka. Tetapi hati- hatilah terhadap mereka. Jangan mereka memperdayakan kamu dari sesuatu yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka meninggalkan, ketahuilah bahwa Allah hendak menimpakan mushibah atas sebagian kejahatan mereka. Dan sungguh, manusia banyak yang fas
ik. (Al-Maidah [5]: 44 - 49)

Nabi Daud As dan Nabi Sulaiman As adalah sosok dan figur penegak hukum. Mereka menegakkan hukum dengan adil dan benar kepada rakyatnya.

Dan ingatlah ketika Dawud dan Sulaiman memberikan keputusan mengenai tanaman ladang, tatkala kambing-kambing kaum tertentu lepas
malam hari. Kami menjadi saksi atas keputusan mereka.
(Al-Anbiyaa‘ [21]: 78)

Allah berfirman, “Wahai Daud! Kami jadikan engkau penguasa di bumi, laksanakanlah hukum di antara manusia berdasarkan kebenaran dan keadilan dan janganlah memperturutkan hawa nafsu, karena itu akan menyesatkan kau dari jalan Allah. Sungguh, orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat hukuman yang berat, karena mereka lupa akan hari perhitungan.” (Shaad [38]: 26)

Allah SwT memerintahkan setiap orang untuk berlaku adil, termasuk dalam kesaksian. Allah SwT melarang manusia melakukan praktik mafia peradilan untuk memperoleh keuntungan materiil secara tidak sah. Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, Janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali untuk memperbaikinya dengan cara yang lebih baik, sampai dia mencapai usia dewasa.Penuhilah takaran dan neraca dengan adil. Kami tidak membebani seseorang kecuali menurut kemampuannya; dan bila kamu berbicara, bicaralah sejujurnya, sekalipun mengenai kerabat, dan penuhilah janji dengan Allah. Demikianlah Dia memerintahkan kamu supaya kamu ingat.” (Al-An’am [6]: 152)

Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa,padahal kamu mengetahui. (Al-  Baqarah [2]: 188)

Karena itu ajaklah beriman dan sabarlah sebagaimana diperintahkan kepadamu, dan janganlah ikut hawa nafsu mereka, tapi katakanlah, “Aku beriman pada apa yang diturunkan Allah tentang Kitab dan aku diperintahkan berbuat adil di antara kamu. Allah Tuhan kami dan Tuhan kamu. Bagi kami tanggung jawab atas perbuatan kami dan bagi kamu atas perbuataan kamu. Tidak perlu ada pertengkaran antara kami dengan kamu; Allah akan menghimpun kita semua, dan kepada-Nya kembali.” (Asy-Syura [42]: 15)

Orang-orang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, sebagai saksi karena Allah, dan janganlah kebencian orang kepadamu membuat kamu berlaku tidak adil. Berlakulah adil. Itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah Maha Tahu apa yang kamu kerjakan. (Al-Maidah [5]: 8)
 
Janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali untuk memperbaikinya dengan cara yang lebih baik, sampai dia mencapai usia dewasa. Penuhilah takaran dan neraca dengan adil. Kami tidak membebani seseorang kecuali menurut kemampuannya; dan bila kamu berbicara, bicaralah sejujurnya, sekalipun mengenai kerabat, dan penuhilah janji dengan Allah. Demikianlah Dia memerintahkan kamu supaya kamu ingat.” (Al-An’am [6]: 152)

Apabila terjadi suatu kasus hukum, maka harus ada saksi di antara pihak-pihak yang berperkara. Dan saksi harus berlaku adil, jujur dan bertanggung jawab dalam kesaksiannya. Dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji, di antara perempuan- perempuan kamu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu yang menyaksikannya. Apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (perempuan itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya. (An- Nisaa‘ [4]: 15)

Menurut jumhur mufassirin yang dimaksud perbuatan keji dalam ayat tersebut di atas ialah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum, seperti zina, homoseks dan yang sejenisnya. Menurut pendapat Muslim dan Mujahid yang dimaksud dengan perbuatan keji ialah musahaqah (homoseks antara wanita dengan wanita). Menurut jumhur mufassirin jalan yang lain ituditetapkan dengan turunnya ayat 2 surat An-Nur.

Dia (Yusuf) berkata, “Dia yang menggodaku dan merayu diriku.” Seorang saksi dari keluarga perempuan itu memberikan kesaksian, “Jika baju gamisnya koyak di bagian depan, maka perempuan itu benar, dan dia (Yusuf) termasuk orang yang dusta
. (Yusuf [12]: 26)

Katakanlah, “Terangkanlah kepadaku, bagaimana pendapatmu jika sebenarnya (Al-Qur’an) itu datang dari Allah, dan kamu mengingkarinya,
padahal ada seorang saksi dari Bani Israil yang mengakui (kebenaran) yang serupa dengan (yang disebut dalam) Al-Qur’an lalu dia beriman; kamu menyombongkan diri. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.
” (Al-Ahqaaf [46]:10)

Yang dimaksud dengan seorang saksi dari Bani Israil ialah Abdullah bin Salam. Ia menyatakan keimanannya kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam setelah memperhatikan bahwa di antara isi Al-Qur’an ada yang sesuai dengan Taurat, seperti ketauhidan, janji dan ancaman, kerasulan Muhammad saw, adanya kehidupan akhirat dan sebagainya. Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali mereka yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), aka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing- masing orang itu ialah empat kali bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar. (An- Nuur [24]: 4-6)

Yang dimaksud perempuanperempuan yang baik dalam ayat tersebut di atas adalah wanita-wanita yang suci, akil balig dan muslimah. Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak datang membawa empat saksi? Oleh karena mereka tidak membawa saksi-saksi, maka mereka itu dalam pandangan Allah adalah orang-orang yang berdusta. (An- Nuur [24]: 13)

Allah SwT melarang manusia memberikan saksi palsu. Saksi yang adil juga diperlukan dalam transaksi jual beli atau pinjam-meminjam. Mereka yang tidak memberikan kesaksian palsu, dan bila berlalu di depan orang-orang yang bercakap kosong, mereka berlalu dengan penuh rasa harga diri. (Al-Furqan [25]: 72)

Hai orang yang beriman! Jika kamu bermuamalah dengan cara berutang sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis dan buatkanlah surat oleh seorang penulis di antara kamu dengan benar; dan janganlah ada penulis yang enggan menuliskannya sebagaimana diajarkan Allah. Hendaklah dia menuliskan, dan orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia takut kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah ada yang dikurangi sedikit pun darinya. Jika yang berhutang kurang mengerti atau sudah lemah atau tidak mampu mendiktekan sendiri, hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tak ada saksi dua orang laki-laki, maka seorang lakilaki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi yang ada, agar jika seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya, baik utang itu kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan dapat menguatkan kesaksian dan lebih mendekatkan kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan yang demikian, maka sungguh hal itu suatu kefasikan pada diri kamu. Bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
(Al-Baqarah [2]: 282)

Menu Terkait