Jum'at, 29 Maret 2024

Tanya Jawab Al-Islam

Beberapa Pertanyaan Tentang Pembagian Warisan (2)



Setelah diambil oleh istri sebesar seperempat (1/4) bagian, sisanya diberikan kepada saudaranya pewaris sebagai ahli waris ‘asabah, dalam hal ini, saudara   mendapat tiga perempat (3/4) bagian.

Hal ini sebagaimana diatur dalam firman Allah surat An-Nisaa’ ayat 176:  Artinya: “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah), katakanlah “Allah memberi fatwa kepadamu  tentang kalalah (yaitu) jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudari perempuan, maka  bagi saudarinya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai   harta peninggalan saudara/saudarinya jika ia tidak mempunyai anak…” (An-Nisaa’ [4] ayat 176).

Dalam ayat di atas disebutkan  bahwa apabila seseorang meninggal dunia dan ia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai seorang saudari perempuan  sekandung atau sebapak, maka bagian saudarinya setengah bagian dari harta yang ditinggalkan pewaris. Apabila almarhum hanya mempunyai saudara laki-laki sekandung atau sebapak, maka saudaranya itu berhak mewarisi dari harta peninggalan  saudara atau saudarinya yang meninggal. Hanya saja dalam ayat di atas tidak disebutkan secara eksplisit berapa bagian saudara. Menurut hukum Islam karena saudara dalam mewarisi tidak disebutkan bagiannya, maka ia termasuk ahli waris ‘asabah   yang berhak memperoleh bagian sisa apabila  bersama dengan ahli waris zawu al-furud atau menerima semua harta peninggalan apabila tidak ada ahli waris zawu al-furud. Apabila hal ini dikaitkan dengan pembagian harta peninggalan suami  bu, karena ada ahli waris ashabul furud yaitu ibu sendiri sebagai isteri yang berhak mendapat seperempat (1/4) bagian, maka  bagian seorang saudara laki-lakinya almarhum adalah sisanya, yaitu tigaperempat (3/4) bagian. Oleh karena almarhum ada meninggalkan wasiat, seperti dijelaskan di atas bagian ibu ¼ bagian dan bagian saudara sebesar ¾ bagian adalah setelah  dikeluarkan terlebih dahulu untuk membayar wasiat sebesar 1/3.

Pertanyaan:

Bibi/Tante saya mempunyai anak, salah satunya   meninggal dunia, meninggalkan isteri dan anak-anaknya. Di samping isteri dan anak-anak, dia meninggalkan harta gono-gini berupa harta kekayaan. Mohon penjelasan berapa bagian para ahli waris. Menurut ustadz di tempat mereka tinggal, bahwa ibunya (Bibi/Tante) saya
mendapatkan warisan sebanyak 1/6%. Mohon bila ada Al-Qur’an atau Haditsnya saya minta penjelasan.

Bapak A. Rustayim  Mesier, Ketua Cabang Muhammadiyah Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat

Jawaban:

Mohon maaf karena  suatu dan lain hal pertanyaan Bapak baru bisa diberikan jawaban sekarang. Dalam kasus yang bapak pertanyakan, bahwa  pewarisnya adalah anak dari Tante/Bibi bapak dan Tante/ Bibi bapak itu sebagai ibu dari pewaris yang meninggal dunia. Dapat  juga diketahui bahwa pewaris selain mempunyai ibu jugamempunyai isteri, anak, dan saudara. Dengan demikian ahli waris dari  almarhum adalah: ibu, isteri, anak-anak, dan saudara. Kewarisan mereka diatur dalam surat an- Nisa’ [4] ayat 11, yaitu  mengatur bagian warisan anak-anak dan ibu pewaris, dan dalam surat An-Nisaa’ [4] ayat 12 yang mengatur bagian warisan isteri  dari suaminya yang meninggal. Bagian ibu (dalam hal ini Tante/Bibi pak Rustayim Mesier) sebesar seperenam (1/ 6)  bagian, bukan 1/6 % seperti yang bapak sebutkan. Berbeda antara seperenam bagian dengan 1/6%, kalau seperenam itu dijadikan prosen, kurang lebih 16,66%.

Ibu pewaris mendapat seperenam bagian karena pewaris mempunyai anak. Hal ini  sebagaimana diatur dalam firman Allah surat An-Nisaa’ [4] ayat 11. Artinya: “… dan untuk dua orang ibubapak, bagi masing- masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak …” (An-Nisa’ [4] ayat 11).

Dalam  ayat di atas disebutkan bapak atau ibunya pewaris mendapat seperenam apabila pewaris mempunyai walad. Kata walad  mengandung arti anak atau keturunan selanjutnya dari anak, yaitu cucu, cicit dan seterusnya ke bawah. Dalam kasus yang Bapak  Rustayim tanyakan karena pewaris mempunyai anak, maka bagian ibu pewaris adalah seperenam bagian.

Bagian isteri  adalah seperdelapan (1/8) bagian atau as-sumun karena pewaris ada mempunyai anak.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam  surat An-Nisaa’ [4] ayat 12:Artinya: “… Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak  mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan  sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu”. [QS. an-Nisa’ (4) ayat 12].

Dalam kasus  yang Bapak tanyakan, oleh karena pewaris mempunyai anak maka isteri pewaris mendapat seperdelapan bagian.

Mengenai  bagian anak-anak pewaris, karena pak Rustayim tidak menyebutkan lebih lanjut berapa orang anak-anak pewaris dan apa saja  jenis kelaminnya, kami mengalami sedikit kesulitan menjelaskannya. Tetapi secara garis besarnya dapat kami jelaskan sebagai  berikut. Apabila anak-anak itu laki-laki dan perempuan, maka mereka sebagai ‘asabah bil ghair (atau sebagai qarabah menurut  istilah yang lain) dan mendapat sisa setelah diambil bagian ibu dan isteri pewaris, kemudian dibagi di antara anak-anak dengan  ketentuan bagian satu anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan. Apbila anak pewaris itu laki-laki saja,  ia sebagai ‘asabah binnafsi (sebagai qarabah) dan mendapat sisa setelah diambil bagiannya ibu dan isteri,kalau hanya seorang  sisa tersebut merupakan hak ia semuanya, tetapi kalau anak laki-laki itu lebih dari seorang, maka dibagi rata di antara  mereka.

Apabila anak-anak pewaris itu perempuan dan mereka dua orang atau lebih, bagian mereka adalah duapertiga (2/3)  bagian, lalu dibagi rata di antara mereka. Apabila anak pewaris itu perempuan dan hanya satu orang, bagiannya adalah  setengah (1/2) bagian.

Bagian anak-anak pewaris seperti yang disebutkan tersebut didasarkan kepada firman Allahdalam surat  an-Nisa’ (4) ayat 11: Artinya: “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bahagian  seorang anak laki-laki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan dua orang  atau lebih maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan, jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia  memperoleh separo harta”. [QS. an-Nisa’ (4) ayat 11].

Perlu kami jelaskan bahwa apabila anak pewaris itu perempuan saja, baik  seorang maupun beberapa orang, yang dalam kasus ini mewarisi dengan ibu dan isteri pewaris, setelah harta peninggalan  dibagi di antara mereka akan ada sisa. Oleh karena tidak ada ahli waris ‘asabah yang bagiannya adalah sisa setelah dibagikan kepada para ahli waris zawil furud atau ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan (dalam contoh ini yaitu ibu, isteri, dan anak perempuan), maka sisanya ini harus dibagi kembali kepada para ahli waris sesuai dengan besar kecilnya fard atau bagian  mereka. Pengembalian sisa lebih kepada para ahli waris sesuai dengan bagiannya tersebut dalam hukum kewarisan Islam  disebut dengan istilah radd.

Gambaran perhitungannya sebagai berikut:

Diandaikan harta peninggalan pewaris, dalam hal ini  separo dari harta gono gini ditambah harta bawaannya (kalau ada) senilai Rp. 480.000.000,

1. Apabila anak-anak pewaris itu  laki-laki  dan perempuan perhitungannyasebagai berikut:

Ibu 1/6 bagian, isteri 1/8 bagian, anak laki-laki dan anak perempuan  ‘asabah bil ghair. Asal masalahnya 24. Ibu mendapat 1/6 x 24 = 4 bagian, isteri mendapat 1/8 x 24 = 3 bagian. Anak laki-laki  dan anak perempuan: 24 bagian – (4 + 3) = 17 bagian. Dari harta peninggalan Rp. 480.000.000, ibu memperoleh 4 x Rp.  480.000.000 : 24= Rp. 80.000.000, isteri memperoleh 3 x Rp. 480.000.000 : 24 = Rp. 60.000.000. Anak laki-laki dan anak perempuan memperoleh 17 x Rp. 480.000.000 : 24 = Rp. 340.000.000. Selanjutnya Rp. 340.000.000 dibagi antara anak  laki-laki dan anak perempuan dengan perbandingan bagian satu anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan,  sehingga bagian  mereka harus dibagi tiga bagian, dua bagian untuk anak laki-laki dan satu bagian lagi untuk anak peremuan.  Dengan demikian anak laki-laki mendapat 2 x Rp. 340.000.00 : 3 = Rp. 226.666.667 dan bagian anak perempuan adalah 1 x  Rp. 340.000.00 : 3 = Rp. 113.333.333,- Apabila anak laki-lakinya dua orang dan anak perempuan satu orang, maka harus dibagi  lima bagian, empat bagian untuk dua orang anak laki-laki dan satu bagian lagi untuk untuk satu anak perempuan.  Seperti itulah pola pembagian warisan antara anak laki-laki dan anak perempuan.

Apabila anak pewaris itu hanya anak laki-laki,  maka bagian anak laki-laki dan anak perempuan di atas, semuanya diberikan kepada anak laki-laki sebagai ‘asabah.  Apabila anak laki-laki lebih dari seorang, maka dibagi rata di antara mereka.

2. Apabila anak-anak pewaris itu hanya perempuan  dan mereka dua orang atau lebih, bagian mereka adalah duapertiga (2/3) bagian. Pembagiannya sebagai berikut:  Ibu 1/6 bagian, isteri 1/8 bagian, dua orang anak perempuan 2/3 bagian. Asal masalahnya 24. Ibu mendapat 1/6 x 24 = 4  bagian, isteri mendapat 1/8 x 24 = 3 bagian, dua anak perempuan 2/3 x 24 = 16 bagian. Jumlah bagian ibu, isteri, dan dua  anak perempuan adalah 4/24 + 3/24 + 16/24 = 23/24. Dengan demikian masih adasisa harta warisan sebesar 1/24 bagian. Sisa  lebih ini harus dibagikan lagi (di-radd-kan) kepada para ahli waris sesuai dengan besar kecilnya fard (bagian) mereka. Untuk  keadilan semua ahli waris harus menerima radd, termasuk isteri. Oleh karena semua ahli waris berhak menerima radd maka cara  pembagiannya adalah harta peninggalan dibagi dengan jumlah bagian ahli waris yang lebih kecil dari asal masalah, dalam  contoh ini jumlah bagian para ahli waris adalah 23. Dengan cara perhitungan seperti ini sudah termasuk perhitungan raddnya.  Maka pembagiannya sebagai berikut: Ibu memperoleh 4 x Rp. 480.000.000 : 23 = Rp. 83.478.261, isteri memperoleh 3 x Rp. 480.000.000 : 23 = Rp. 62.608.696, dan dua anak perempuan memperoleh 16 x Rp. 480.000.000 : 23 = Rp. 333.913.043,-  Bagian untuk anak-anak perempuan selanjutnya dibagi rata di antara mereka. 3. Apabila anak pewaris itu perempuan dan ia  hanya satu orang, ia mendapat 1/2 bagian. Dalam hal inipun akan terjadi radd, perhitungannya sebagai berikut: Ibu 1/6 bagian,  isteri 1/8 bagian, satu orang anak perempuan 1/ 2 bagian.  Asal masalahnya 24. Ibu mendapat 1/6 x 24 = 4 bagian,  isteri mendapat 1/8 x 24 = 3 bagian, satu anak perempuan ½ x 24 = 12 bagian. Jumlah bagian ibu, isteri, dan dua anakperemouan adalah 4/24 + 3/24 + 12/24  = 19/24. Dengan demikian masih ada sisa harta warisan sebesar 5/24 bagian. Sisa  ini dibagikan lagi (di-raddkan) kepada para ahli waris sesuai dengan besar kecilnya fard (bagian) mereka. Pembagiannya  sebagai berikut: Ibu memperoleh 4 x Rp. 480.000.000: 19 = Rp. 101.052.631, istri memperoleh 3 x Rp. 480.000.000 : 19 = Rp. 75.789.474,-, dan anak perempuan mendapat 12 x Rp. 480.000.000 : 19 = Rp. 303.157.895

Adapun mengenai harta gono gini,  dalam jawaban kami terhadap beberapa pertanyaan sebelum ini telah dikemukakan. Pada esensinya, Islam bisa  menerima urf Indonesia tentang harta gono gini dan pembagiannya, yaitu apabila suami isteri bercerai atau apabila salah  satunya meninggal dunia, harta gono gini dibagi dua bagian, sebagian untuk suami dan sebagian lagi untuk isteri. Oleh karena  dalam kasus yang Bapak Rustayim tanyakan, yang dimaksud dengan harta peninggalan pewaris ialah separoh dari harta gono  gini ditambah harta asal atau harta bawaan pewaris (kalau ada). Untuk itu silahkan Bapak membaca beberapa fatwa yang ada  sebelum ini.l

Menu Terkait