Minggu, 28 April 2024

Tanya Jawab Al-Islam

 

 
 

Hukum Shalat Sunah Setelah Shalat Tarawih



Pertanyaan:
Saya pernah menemui jamaah di desa yang melaksanakan shalat sunah setelah tarawih di bulan Ramadlan. Pertanyaan saya: 1.  Adakah/bolehkah shalat sunah setelah shalat tarawih, yaitu shalat tasbih, sujud syukur, shalat hajat?
2. Bolehkah shalat lail di malam shalat tarawih, setelah melaksanakan shalat tarawih?
Syukran.
MS Mukharom Saiful,
ritnesaif@gmail.com
(disidangkan pada hari Jum’at, 8 Rabiulawal
1432 H / 11 Februari 2011 M)
Jawaban:
Saudara yang terhormat, berikut ini jawaban atas pertanyaan saudara:

1. Tidak ada dalil yang melarang kita untuk shalat sunat seperti shalat  tasbih, shalat hajat dan lainnya setelah kita selesai mendirikan shalat tarawih. Malam bulan Ramadlan bukan waktu terlarang untuk kita mendirikan shalat sunat dan ibadah lainnya. Bahkan, malam Ramadlan adalah malam yang sangat bagus untuk beribadah kepada Allah  dengan berbagai macam ibadah seperti berdzikir, beristighfar, bershalawat, membaca Al-Qur’an, shalat sunat dan lainnya. Hal ini karena  pahala beribadah pada waktu itu digandakan sampai beberapa kali lipat. Hanya saja, di dalam sebuah Hadits Rasulullah saw, membimbing kita supaya menjadikan witir itu sebagai penutup shalat-shalat malam kita.

Hadits tersebut berbunyi: Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar,  dari Nabi saw, beliau bersabda: “Jadikanlah akhir shalat kamu pada waktu malam itu witir.” (Muslim) Tapi kalau setelah shalat tarawih itu kita shalat witir, kemudian kita ingin shalat sunat lainnya, maka itu dibenarkan berdasarkan dua Hadits berikut:Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Salamah berkata: ‘Saya bertanya kepada Aisyah tentang shalat Rasulullah saw,’ maka beliau menjawab: ‘Baginda shalattiga belas rakaat.  Baginda shalat delapan rakaat kemudian shalat witir kemudian shalat dua rakaat dalam keadaan duduk, lalu jika akan ruku’ baginda berdiri lalu ruku’. Kemudian baginda shalat dua rakaat di antara adzan dan iqamah shalat subuh’”. (Muslim)

Artinya: “Diriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa Nabi saw pernah shalat dua rakaat setelah witir.” (At-Tirmidzi)

Hanya saja setelah shalat sunat lainnya itu kita tidak boleh  shalat witir lagi, karena ada sebuah Hadits menyatakan tidak ada/ tidak boleh dua witir dalam satu malam. Yaitu seperti berikut: Artinya:  “Diriwayatkan dari Qais bin Talq dari ayahnya berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: ‘Tidak ada dua witir dalam satu malam’.”  (Ibnu Khuzaimah)

2. Adapun jawaban untuk pertanyaan saudara yang kedua itu tergantung kepada penamaan shalat tarawih. Sebenarnya,  jika kita meneliti Hadits-Hadits mengenai shalat tarawih akan kita dapati bahwa shalat tarawih itu adalah shalat al-lail atau shalat qiyam allail itu sendiri. Lebih tepatnya disebut shalat qiyam Ramadlan karena dilakukan pada bulan Ramadlan. Jadi kalau pada malam bulan-bulan  yang lain disebut shalat al-lail atau shalat qiyam al-lail atau shalat tahajjud, maka pada bulan Ramadlan shalat tersebut disebut shalat qiyam  Ramadlan.
Hal ini berdasarkan Hadits-Hadits berikut: Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda: ‘Barangsiapa bangun (malam) Ramadlan karena iman dan mengharap pahala, niscaya diampuni dosanya yang telah lampau’”. (Al-Bukhari)

Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan keterangan lebih lengkap seperti berikut: Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah saw dahulu menggalakkan (shalat) qiyam Ramadlan tanpa menyuruh mereka secara wajib dengan bersabda:  ‘Barangsiapa bangun (malam) Ramadlan (maksudnya shalat tarawih) karena iman dan mengharap pahala, niscaya diampuni dosanya yang telah lampau’. Lalu Rasulullah saw wafat sementara hal itu tetap seperti itu. Kemudian hal itu tetap seperti itu pada masa kekhalifahan Abu  Bakar dan permulaan kekhalifahan Umar.” (Muslim)

Dan perlu diketahui bahwa yang menyebut atau memberi nama shalat yang didirikan  pada malam Ramadlan itu dengan shalat tarawih adalah para sahabat dan para ulama, bukan Nabi saw. Buktinya, Imam Muslim  meriwayatkan Hadits di atas di dalam sebuah bab yang ia sebut:

(Bab Menggalakkan Qiyam Ramadlan yaitu Tarawih) Tambahan pula, ketika  menerangkan Sahih al-Bukhari, Ibnu Hajar al-Asqalani berkata: ‘Tarawih itu plural dari kata tarwihah yaitu istirahat satu kali. Shalat berjamaah pada waktu malam Ramadlan dinamakan tarawih karena pada awal-awal pertemuan mereka (para sahabat), mereka selalu beristirahat setiap  dua salam’. (Fath al- Bari, 4: 250).

Tapi, Ibnu Hajar al-Asqalani sendiri tidak sepakat jika dikatakan bahwa qiyam al-lail pada bulan Ramadlan  itu hanya shalat tarawih saja. Menurutnya, shalat tarawih hanyalah sebagian dari qiyam Ramadlan. Beliau berkata: “Maksud qiyam al-lail  ialah bangun (shalat) malam secara mutlaksebagaimana telah kami kemukakan didalam bab tahajjud. Sementara an-Nawawi menyebutkan  bahwa maksud qiyam Ramadlan itu adalah shalat tarawih, maksudnya, permintaan untuk bangun malam itu terpenuhi dengannya, bukan berarti bahwa qiyam Ramadlan itu tidak tercapai melainkan dengannya saja. Dan al-Karmani aneh ketika berkata: ‘Mereka (para ulama)  sepakat bahwa maksud qiyam Ramadlan itu adalah shalat tarawih’”. (Fath al-Bari, 4: 251).

Jika shalat malam yang didirikan setelah shalat Isya  pada bulan Ramadlan kita sepakati untuk disebut sebagai shalat tarawih, maka pertanyaan saudara menjadi berbunyi: “Bolehkah kita  shalat tarawih lagi setelah shalat tarawih?”. Shalat tarawih tidak wajib kita dirikan secara terus-menerus. Jika kita lelah kita boleh istirahat  dahulu, lalu setelah beberapa waktu atau setelah tidur kita teruskan lagi shalat tarawih kita. Hal ini sebagaimana penamaan tarawih di atas  yang berarti beristirahat setiap selesai dua salam. Kita juga boleh shalat tarawih lagi meskipun kita sudah shalat witir. Tapi jika kita shalat  tarawih lagi, maka kita tidak boleh shalat witir lagi, sebagaimana petunjuk Hadits yang melarang shalat witir dua kali dalam satu malam.  Semua yang disebutkan itu hukumnya boleh karena tidak ada larangan. Namun tentu saja yang lebih utama adalah mengikuti sunnah Nabi saw. Yaitu Nabi hanya shalat qiyam Ramadlan atau shalat tarawih itu sebelas rakaat, tidak lebih dari itu, dan didirikan secara bagus, lama  sekali dan berterusan sebagaimana dalam Hadits Aisyah ra seperti berikut:

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Salamah bin Abdurrahman bahwa  ia memberitahunya bahwa ia bertanya kepada Aisyah ra: ‘Bagaimanakah shalat Rasulullah saw pada waktu (malam) Ramadlan?’ Maka beliau  menjawab: ‘Rasulullah saw tidak pernah menambah pada waktu (malam) Ramadlan dan tidak pula pada waktu (malam) lainnya lebih  dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat dan jangan tanya tentang bagusnya dan lamanya, kemudian beliau shalat lagi empat rakaat  dan jangan tanya tentang bagusnya dan lamanya, kemudian beliau shalat tiga rakaat.” (Al-Bukhari dan Muslim)

Dan jika ditambah dengan  shalat iftitah dua rakaat sebelum shalat qiyam Ramadlan maka jumlahnya menjadi tiga belas rakaat. Dari Hadits di atas dapat diambil pelajaran bahwa kalau kita ingin mencontoh Rasulullah saw dalam masalah shalat qiyam Ramadlan, yaitu dengan mendirikannya dengan  bagus, lama dan berterusan, maka 11 rakaat atau 13 rakaat itu sudah cukup dan tidak perlu lagi tambahan shalat sunat lainnya.

Selengkapnya, tentang shalat Qiyamu Ramadlan ini dapat saudara baca pada buku Tuntunan Ramadlan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan  Pusat Muhammadiyah, yang diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah, pada Bab VI: Amal-amal yang Utama di Bulan Ramadlan, halaman 84- 93.

Wallahu a’lam bish-shawab. *mi).


Sumber: SM 10 - 25 RABIULAKHIR 1432 H

 

 

Menu Terkait