Jum'at, 29 Maret 2024

Tanya Jawab Al-Islam

Hukum Penghasilan Dari Bengkel Rekanan Asuransi (1)



Pertanyaan:
Assalamu‘alaikum wr. wb.
Bapak/Ibu yang terhormat. Saya memiliki beberapa masalah terkait dengan profesi yang saya geluti. Namun, sebelum mengemukakan  beberapa pertanyaan tersebut, saya ingin menjelaskan beberapa kasus sebagai berikut:

Kasus 1:

Ketika ada mobil yang masuk bengkel dan  akan klaim ke asuransi, dengan kerusakan panel bumper depan dan spackboard depan kiri. Dengan asumsi pemilik mobil datang langsung ke  bengkel dan belum ke pihak asuransi, maka pihak bengkel menerima mobil tersebut dengan surat tanda terima. Setelah pemilik mobil  meninggalkan mobilnya, pemilik bengkel melakukan aksi membaret body mobil dengan pipa paralon yang dibuat sendiri. Setelah itu, sopir  bengkel membawa mobil tersebut untuk klaim ke pihak asuransi. Di sini terjadi penambahan panel dari 2 panel menjadi 5 panel. Setelah itu  pihak bengkel mengirimkan estimasi kerusakan kendaraan tersebut ke pihak asuransi.

Kasus 2:

Pemilik mobil membawa kendaraannya langsung ke pihak asuransi untuk klaim. Dari pihak asuransi mencatat ada 6 panel yang rusak dan salah satu panel harus diganti. Setelah itu  mobil dibawa ke bengkel rekanan asuransi tersebut. Pihak bengkel menerima 6 panel yang harus diperbaiki dan salah satu panel diganti.  Setelah itu, pihak bengkel mengirimkan estimasi kerusakan kendaraan tersebut ke pihak asuransi. Namun untuk panel yang diganti pihak  bengkel tidak menggantinya melainkan diperbaiki.

Kasus 3:

Pemilik mobil memberitahukankepada pihak asuransi bahwa kendaraannya hancur dan mobil pun diberikan kepada bengkel. Mobil tersebut hancur dan banyak yang harus diperbaiki. Ketika estimasi, banyak yang harus  diganti tetapi pada kenyataannya tidak diganti, lalu pihak bengkel mengirimkan estimasi kepada pihak asuransi.

Adapun langkah kerjanya  sebagai berikut:

Setelah mobil diestimasi kerusakannya, maka pihak bengkel mengirimkan estimasi ke pihak asuransi. Setelah disetujui oleh pihak asuransi terbitlah SPK (Surat Perintah Kerja) perbaikan mobil dari pihak asuransi. Dalam proses perbaikan mobil di bengkel, saya  diharuskan memfoto panel yang diperbaiki yang sudah diepoxy (proses setelah pendempulan pada panel mobil yang nanti akan dicat),  maupun yang diganti dengan yang baru. Karena banyak yang tidak diperbaiki dan diganti terkadang saya suka membuat foto palsu epoxy  ataupun foto palsu panel yang diganti. Setelah selesai perbaikan mobil maka pihak bengkel mengirimkan kwitansi beserta bukti otentik foto  panel yang diperbaiki maupun diganti.

Yang menjadi pertanyaan adalah:

Bagaimana dengan penghasilan yang saya terima, apakah haram  ataukah halal? Adakah dalil naqli dari semua itu? Saya ingin mengetahui dalil naqlinya mengenai pekerjaan tersebut. Demikianlah  pertanyaan saya, selama dua tahun menjadi ganjalan di hati saya. Penghasilan saya tidak pernah digunakan untuk shadaqah dan zakat.  Karena saya masih ragu dengan penghasilan saya.

arysunda@yahoo.com

(disidangkan pada hari Jum’at, 8 Rabiulawal 1432 H / 11 Februari  2011 M

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Namun, sebelum menjawab pertanyaan saudara, patut  kiranya dikemukakan beberapa hal yang menyebabkan kegelisahan yang dirasakan selama dua tahun belakangan ini.

Allah SwT telah  memberikan kepada setiap manusia berupa qalbu (hati), yang berfungsi sebagai mesin penggerak dan pemberi sinyal kepada pemiliknya.  Pada prinsipnya, hati manusia (qalbu) senantiasa condong untuk mengajak pemiliknya kepada kebaikan, jika hati tersebut senantiasa dibingkai dalam kefitrahannya. Namun sebaliknya, hati yang senantiasa dikotori dengan dosa dan kemaksiatan, niscaya sinyal kebaikan yang  dipancarkannya akan semakin redup (qalbun maridl) dan bahkan mati (qalbun mayyit). Oleh karena itu hati yang sehat dan bersih (qalbun salim) pasti akan senantiasa memberikan bimbingan dan sinyal ke arah yang baik dan positif. Hal ini karena pada fitrahnya, hati tidak mau  diajak kompromi untuk melakukan kesalahan dan dosa, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa Hadits Nabi Muhammad saw, antara lain:

Artinya: “Diriwayatkan dari Wabishahbin Ma’bad al-Asadi, bahwasanya Rasulullah saw bersabda kepada Wabishah: Apakah engkau datang  untuk bertanya tentang kebaikan dan dosa? Wabishah menjawab: Ya. Lalu Rasulullah saw menyatukan jari jemarinya lalu menepukkan ke  dadanya dan bersabda: Tanya (minta fatwa) pada dirimu, tanya hati kecilmu wahai Wabishah – sebanyak tiga kali; kebaikan adalah sesuatu  yang membuat dirimu dan hatimu menjadi tenang (mantap), dan dosa adalah sesuatu yang membuat dirimu dan dadamu (hatimu) menjadi  ragu, sekalipun kamu bertanya kepada orang lain dan ia (berusaha) meyakinkanmu.” (ad-Darimi dan Ahmad)

Artinya: “Diriwayatkan dari  Nawwas bin Sam’an, ia berkata: Saya bertanya kepada Rasulullah saw tentang kebaikan dan dosa, lalu beliau bersabda: Kebaikan adalah akhlak yang baik dan dosa adalah sesuatu yang membuat dirimu ragu dan kamu tidak suka jika diketahui oleh orang lain.” (Muslim, an-Nasa’i,  at-Tirmidzi dan Ahmad)

Berdasarkan Hadits-Hadits di atas, maka ganjalan dan perasaan tidak tenteram (was-was) yang dirasakan oleh Mas Ary merupakan sinyal positif yang dipancarkan oleh fitrah hati untuk memberitahukan bahwaapa yang selama ini dilakukan adalah tidak baik atau   osa, sekalipun hal tersebut merupakan perintah atasan maupun berdasarkan inisitaif sendiri. Jika hal tersebut merupakan perintah  atasan yang secara kasat mata merupakan sebuah kesalahan, maka Mas Ari tidak sepatutnya untuk menaati perintah tersebut. Namun, jika hal tersebut merupakan kebijakan yang harus dilaksanakan, maka Mas Ary harus mempertimbangkan dan mencari solusipekerjaan yang halal dan  baik.

Rasulullah saw bersabda: Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, dari Nabi saw, beliau bersabda: Mendengarkan dan menaati itu  merupakan sebuah keharusan (haq) selama tidak diperintahkan untuk melakukan kemaksiatan. Jika diperintahkan untuk melakukan kemaksiatan, maka tidak wajib didengar dan ditaati.” (al-Bukhari)

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, dari Nabi saw, beliau bersabda:  Atas setiap orang Muslim adalah mendengar dan menaati pada sesuatu yang ia sukai atau tidak ia sukai, kecuali jika ia diperintahkan untuk  melakukan kemaksiatan. Jikadiperintahkan untuk melakukan kemaksiatan,  maka tidak wajib mendengar dan menaatinya” (Muslim)

Terkait dengan kasus yang anda tanyakan, terdapat beberapa hal yang sangat menyimpang dari norma (etika) bermu’- amalah yang disyariatkan oleh  Islam. Dalam bermuamalah seseorang harus tetap menjaga norma (hukum) agama, sehingga tidak menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal (machiavelian) dalam rangka meraup keuntungan materi sebanyak mungkin. Hal tersebut dapat menyebabkan penghasilan yang didapatkan menjadi haram, karena didapatkan secara batil.

Firman Allah SwT: Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta di antara kamu sekalian secara bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang erlaku dengan suka  ama suka di antara  kamu. Dan janganlah kamu membunuh  dirimu, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu. Dan  barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (An- Nisa’ [4]: 29-30)

Mengonsumsi atau memperoleh harta secara batil, tentu memiliki dampak yang sangat  luas. Baik dalam dimensi agama maupun kehidupan sehari-hari (sosial). Dalam dimensi agama, harta yang dimiliki akan ditanyakan sumber  dan penggunaannya. Begitu pula halnya, harta yang diperoleh dan dikonsumsi secara batil dapat menyebabkan orangnya berdosa, darah  dagingnya tumbuh dari barang yang haram, ibadah dan doanya tidak diterima oleh Allah, yang pada akhirnya menyebabkan pelakunya masuk neraka.

Beberapa Hadits berikut ini cukup memberikan gambaran tentang hal-hal tersebut: Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Barzah al-Aslami ia berkata; Rasulullah saw bersabda: Tidak akan bisa melangkah kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat sehingga ia ditanya  tentang umurnya untuk apa saja ia habiskan, ilmunya untukapa saja ia laksanakan, tentang hartanya dari mana ia peroleh dan untuk apa ia  gunakan, dan tentang tubuhnya untuk apa ia pergunakan.” (at-Tirmidzi, dikatakan Hadits ini hasan-shahih)

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu  Hurairah ra, ia berkata; Rasulullah saw bersabda: Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik dan tidak akan menerima kecuali yang baik,  dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sesuai dengan apa yang diperintahkan kepada setiap Rasul. Lalu Allah berfirman:  Wahai para Rasul, makanlah dari sesuatu yang baik dan berbuatlah yang baik, sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu sekalian  kerjakan. Dan Allah berfirman; Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari sesuatu yang baik yang telah Kami berikan kepadamu, lalu beliau menceritakan tentang seorang (laki- laki) yang melakukan perjalanan jauh, terlihat kusut dan berdebu, ia mengangkat tangannya ke  atas seraya berdoa; ya Rab... ya Rab... dan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan ditambah lagi dengan  mengonsumsi barang yang haram, lalu mana mungkin doanya akan diterima.” (Muslim)

Adapun jenis-jenis kebatilan yang terdapat dalam  kasus yang ditanyakan adalah sebagai berikut: 1. Unsur Penipuan (Gasyi/ Gharar) Dalam Islam, kejujuran merupakan salah satu asas (fondasi)  dalam melakukan setiap aspek mu’amalah, baik dalam masalah jual-beli, kerjasama bisnis maupun lainnya. Oleh sebab itu, Al-Qur’an dan Hadits Nabi saw sangat memerintahkan pentingnya kejujuran dalam segala aspek kehidupan, sebagaimana dijelaskan dalam ayat dan Hadits  berikut ini;

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang jujur”.  (At-Taubah: 119) Artinya: “Diriwayatkan dari Abi Sa’id, dari Nabi saw bersabda: Bisnisman (pengusaha) yang jujur dan terpercaya bersama para Nabi, orang-orang yang jujur dan syuhada’”. (at-Tirmidzi)

Dalam persoalan yang ditanyakan oleh saudara Ary, sarat dengan penipuan   terhadap pihak-pihak tertentu. Antara lain pertama; berupa melakukan aksi pembaretan body mobil, lalu membawa mobil tersebutke pihak  asuransi untuk melakukan klaim asuransi, kedua; memberikan estimasi yang tidak sesuai dengan realitas sesungguhnya, ketiga; sengaja  menambah kerusakan barang sehingga jumlah kerusakan menjadi semakin banyak (2 panel menjadi 5 panel), yang mengakibatkan biayanya semakin membengkak. Terkait dengan masalah ini, patut diperhatikan ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi saw berikut ini: Artinya: “Kecelakaan  besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka meminta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, merek mengurangi.” (al-  Muthaffifin (83): 1-3)

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra,  Rasulullah saw lewat pada setumpuk makanan, kemudian beliau memasukkan  tangannya ke dalam tumpukan makanan tersebut, maka  jari-jari beliau terkena makanan yang basah. Beliau bertanya; Apa ini wahai pemilik (penjual) makanan? Ia menjawab: Terkena hujan, wahai Rasulullah. Beliau bersabda: Mengapa kamu tidak menaruh yang basah ini di atas agar dapat dilihat orang? Barangsiapa yang menipu,  maka ia bukan golonganku”. [HR. Muslim]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah a, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: barangsiapa yang  memerangi kami maka ia bukanlah golonganku dan barangsiapa yang menipu (kami) maka bukanlah golongan kami.” [HR. Muslim] Masih banyak lagi ayat al-Qur’an maupun Hadits Nabi saw yang menjelaskan tentang larangan melakukan penipuan dalam berbagai aspek  bermu’amalah.l 

Sumber:SUARA MUHAMMADIYAH 07 / 96 | 1 - 15 APRIL 2011

Menu Terkait