Sabtu, 27 April 2024

Kajian Hadits

ANTARA AMAL SHALIH DAN AMAL TOLEH (1)
MU’AMMAL HAMIDY, LC
 

Artinya : Imam Ahmad mengatakan: Abdurrazzaq menceritakan kepada kami katanya Ma’mar menceritakan kepada kami, dari  Zuhri, dari Ibnu Musayib, dari Abu Hurairah ra mengatakan yang aku (Ibnul Musayib) tidak megetahuinya melainkan dia  memarfu’kan Hadits itu dari Nabi saw, kataya: Beliau bersabda: “Segerakanlah janazahmu itu, sebab kalau dia itu orang baik  (shalih), maka berarti kamu mempercepat dia merasakan kebaikan, dan kalau dia itu orang tidak baik (toleh) maka berarti kamu  akan melepas dia dan kamu turunkan dari pundak kamu.” (H.R. Ahmad).

Penjelasan

Salah satu ajaran Islam yang penting ialah mengubur janazah, tanpa pandang bulu, tanpa melihat etnis dan agama. Yang membedakan hanya segi teknis, atau kaifiyah. Itupun terbatas pada Muslim dan non Muslim yang diketahui secara jelas identitasnya. Untuk yang beragama Islam dilakukan dengan upacara: memandikan, mengafani, menyalati dan mendoakannya di atas kuburnya. Sedang untuk non Muslim, cukup  dikebumikan, tanpa upacara apa pun. Namun, dia harus tetap diberlakukan dengan hormat, karena dia adalah manusia, yang  secara biologis dihormat juga oleh Allah, sebagaimana firman-Nya:

Artinya: Dan sungguh, benar-benar Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka (dalam  perjalanannya) di darat dan di laut, dan Kamiberi rezeki dari yang baik-baik, serta Kami pun benar-benar  melebihkannya dari kebanyakan makhluk yang Kami cipta . (Q.s. Al-Israa’ 70)

Kalau oleh Nabi saw kita dilarang mematahkan tulang mayit, dan dinilainya sama dengan mematahkannya ketika dia masih hidup, maka larangan itu berlaku juga  terhadap  mayit non Muslim. Sabda beliau:

Artinya: Aisyah meriwayatkan, bahwa dia benar-benar mendengar Nabi saw bersabda: (Hukum) mematahkan tulang mayit itu sama dengan (hukum) mematahkannya ketika dia masih hidup. (H.R. Ahmad).

Kata  “mayit” dalam Hadits ini umum, Muslim maupun non Muslim. Tetapi, di balik penghargaan yang demikian itu ada pula suatu  penilaian atas perilaku dengan suatu konsekuensi jaza’ atau pembalasan atas perilakunya itu. Dan justru di sinilah yang teramat  penting, sebab tanpa penilaian, perilaku manusia akan cenderung berbuat semau gue, yang dampaknya bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sangat riskan. Kekacauan, keonaran dan kerusakan, sadisme dan anarkisme adalah  hal-hal yang terjadi karena perilaku semau gue, yang tidak mau tunduk pada hukum dan peraturan. Padahal diamanatkannya  bumi ini kepada manusia oleh Allah SwT adalah untuk diciptakannya suasana damai dan tenteram. Untuk itu Allah  emberinya  bekal manusia dengan  agama yang diberi nama Islam, yang berasal dari kata salima yang arti harfiyahnya: selamat,  menyelamatkan, damai dan tenang. Rasulullah saw setiap kali menawarkan Islam kepada seseorang atau suatu kaum dalam  dakwahnya, selalu mengatakan, misalnya surat beliau yang ditujukan kepada Heruclius raja Roma, dikatakan:

Artinya: Semoga    sejahteralah orangorang yang mengikuti petunjuk (Islam) Sungguh, aku benar-benar mengajakmu pada Islam, karena  itu masuk Islamlah  engkau, maka engkau akan selamat, dan engkau akan diberi pahala dua kali. (HR Ahmad, Bukhari  dan Muslim). 

Bahkan suatu saat Rasulullah saw pernah ditanya tentang batasan Islam. Namun, beliau tidak menjelaskannya dengan batasannya itu, tetapi beliau menjelaskan dengan perilaku seorang Muslim. Sabdanya:

Artinya: Abdullah bin Amer ra  meriwayatkan, bahwa Nabi saw bersabda: Orang Islam itu ialah orang yang orang  Islam lainnya merasa selamat dari lidahdan tangannya. Sedangkan orang yang hijrah itu ialah orang meninggalkan larangan- larangan Allah. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Maksudnya, seorang Muslim atau orang yang telah menyatakan dirinya Islam, lidah dan tangannya tidak pernah mengganggu orang lain, sehingga siapa pun yang berhubungan dan berhadapan dengannya merasa tenang, senang dan damai. Dan  kalau Hadits ini dijadikan batasan atau definisi tentang Islam, maka akan berarti “Islam itu adalah agama yang mengajarkan ummatnya tidak mengganggu keselamatan orang lain”. Dan kalau dalam Hadits di atas disebutnya “orang Islam lainnya merasa  selamat....”. Karena ketika itu yang  bertanya seorang Muslim yang hidupdalam masyarakat Muslim, dan yang ditanyapun nabinya kaum Muslimin. Maka,  wajar kalau jawabannya seputar orang Islam. Namun, ini tidak berarti kedamaiannya itu hanya  di lingkungan sesama Muslim. Kedamaian itu berlaku pula terhadap non Muslim. Dan ini nampak sekali dalam masyarakat Islam di zaman Rasulullah saw di Madinah, bahwa non Muslim dapat hidup dengan tenang. Mereka itu kemudian dikenal dengan sebutan ahlu dzimmah (orangorang   yang mendapatkan perlindungan) dan mu’ahad (orang-orang kafir yang berjanji/ mendapat janji untuk dilindungi). Dalam memberikan jaminan perlindungan ini tidak main-main, tidak sekedar lip servis, tetapi  suatu jaminan yang didukung dengan perlawanan hukum. Ini, ditegaskan beliau dalam sebuah Haditsnya terhadap orang yang  engganggu mu’ahad :

Artinya: Dari sejumlah putera-putera sahabat Rasulullah saw dari ayah-ayah mereka yang ada hubungan   asab, meriwayatkan dari Rasulullah saw, beliau bersabda: “Ketahuilah, barangsiapa yang berbuat zalim terhadap  afir mu’ahad, atau mengurangi hak-haknya, atau memberinya beban di luar kemampuannya, atau mengambil hak miliknya  anpa seizinnya, maka akulah nanti di hari kiamat  yang akan menjadi pembelanya.” (H.R.Abu Daud,)

Dalam satu riwayat  ikatakan: Artinya: Abdullah bin Amr ra meriwayatkan, katanya: Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa membunuh kafir mu’ahad  anpa alasan yang benar, maka  dia tidak akan mencium bau surga,sedangkan bau surga itu tercium dari jarak perjalanan sejauh  empatpuluh tahun”. (H.R. Bukhari).

Standarisasi Nilai

Apa yang dibicarakan di atas adalah penghargaan secara umum   terhadap manusia, dilihat dari segi syakhshiyah (sosok) nya. Di balik itu Islam mengadakan suatu penilaian khusus dari segi  amaliyah (perilaku) nya, dan inilah yang akan menentukan senang dan tidak senangnya manusia dalam kehidupan akhirat,  kehidupan abadi sesudah manusia mati. Penilaian itu selanjutnya dikenal dengan baik dan buruk, atau dengan bahasa khasnya  halih dan thaleh (baca shalih dan toleh). Untuk itu, Islam lalu membuat standard nilai. Ada tiga standard baku yang  angat prinsipial, yaitu: iman, takwa dan ihsan.

(1). Iman Iman,
dikenal dengan sebutan aqdah, yaitu kepercayaan yang meliputi  nam perkara: 1. Percaya kepada Allah sebagai satu- satunya pencipta alam semesta, sekaligus satu-satunya yang harus  iabdi/disembah, 2. Percaya akan keberadaan malaikat, makhluk halus yang dibebani kepengurusan makhluk, 3. Percaya kepada  eberapa Nabi/Rasul, sebagai manusia-manusia pilihan yang diberi wahyu dan ditugasi membimbing ummat manusia kejalan  yang haq, 4. Percaya adanya beberapa kitab yang pernah diturunkan Allah kepada para  Nabi/Rasul-Nya sebagai pedoman hidup, 5. Percaya akan adanya hari kebangkitan sesudah mati yang disebut kiamat disertai pembalasan atas seluruh aktivitas  manusia selama hidup, yang didalamnya ada surga tempat paling nikmat dan neraka tempat paling nista, dan 6. Percaya  entang adanya  takdir dan qadha’. Dan berbarengan dengan telah diutusnya Muhammad sebagai Nabi dan Rasul-Nya terakhir,  aka haruslah diyakini eksistensinya dengan seluruh ajarannya. Kalau tidak, disebut kafir. Sabda  beliau:

Artinya: Tidak seorang  pun yang sudah mendengar namaku dari kalangan umat inibaik dia itu Yahudi ataupun Nasrani  kemudian dia mati, sedang dia  tidak beriman/ tidak mempercayai kerasulanku, melainkan dia itu pasti akan menjadi penghuni- penghuni neraka. (H.R.  Muslim).

(2). Takwa
Takwa, disebut juga amal shalih, yaitu aktivitas hidup yang berorientasi kepada Allah (hablum minallah) dan  kepada sesama  manusia (hablum minannas), denganmengacu pada tuntunan Allah dan Rasul (Al-Qur’an dan Sunnah), sehingga yang berbentuk amar (perintah) dipatuhi, dan yang berbentuk nahyu (larangan) dijauhi. Takwa ini ada yang bersifat  ritual, yaitu halhal yang secara khusus berhubungan dengan Allah; dan ada pula yang bersifat sosial, yaitu hal-hal yang sangat  terkait dengan manusia ataupun alam sekitarnya. Takwa ini terfokus pada empat hal yang amat prinsipial, yaitu: shalat, zakat,   uasa dan haji. Tiga, sangat erat kaitannya dengan kablum minallah, yaitu shalat, puasa dan haji, sedang yang satu, sangat erat  kaitannya dengan hablum minannas, yaitu zakat. Zakat ini kemudian dikembangkan menjadi shadaqah dan infaq serta  afaqah.l  
SUARA MUHAMMADIYAH 15 / 95 | 1 - 15 AGUSTUS 201


Menu Terkait