DICARI ULAMA WARATSATUL ANBIYA!
WAWAN GUNAWAN ABDUL WAHID
Alumni Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Garut, Dosen Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta
Pada awalnya penegasan Allah dalam surah Fathir [35] ayat 28 bahwa orang yang paling takut kepada Allah itu adalah ulama. Penghargaan yang demikian tinggi terhadap ulama ditegaskan juga oleh berbagai Hadits Nabi. Salah satu Hadits Nabi menyebutkan bahwa para ulama itu adalah pribadi-pribadi yang layak untuk mewarisi tugas-tugas para Nabi. Hadits dimaksud adalah
: Artinya; ”Dari Abu Darda radliyallahu ‘anhu, Dia berkata: ”Sesungguhnya Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, siapa yang menempuh jalan yang di sana ia mencari ilmu Allah mudahkan jalan ke surga-Nya. Sesungguhnya malaikat meletakkan sayap-sayapnya sebagai tanda dukungannya kepada pencari ilmu. Sesungguhnya mahkluk Allah yang ada di langit dan di bumi, hingga ikan paus dilaut pun memanjatkan ampunan bagi pencari ilmu. Sesungguhnya keutamaan seorang berpengetahuan atas seorang tukang ibadah seperti keutamaan bulan atas seluruh benda bercahaya di langit. Sesungguhnya ulama itu para pewaris para nabi dan para nabi itu tidak mewarisi (uang) dinar dirham mereka hanya mewariskan ilmu siapa yang mengambil ilmu ulama dia telah mendapat bagian yang banyak (HR Ibnu Majah).
Dengan terang Hadits di atas menyebutkantiga hal sekaligus. Pertama, bahwa Allah dan malaikat serta makhluk Allah lainnya selalu memberikan dukungan kepada seorang alim. Kedua, seorang alim dan sekian ulama dihargai tinggi oleh Allah sehingga kebaikan yang ditunaikannya lebih berharga dari kebaikan tukang ibadah. Ketiga, tugas yang dilakukan ulama disamakan dengan tugas para nabi, yaitu menebarkan pencerahan “ilmu” kepada orang banyak.
Mendefinisikan ulama
Kata ulama berasal dari bentukan isim fa’il kata ‘alim yang bermula dari pola kata ‘alima ya’lamu ‘ilman yang bermakna mengetahui.Kata ‘alim secara leksikal pada mulanya berarti orang yang tahu. Seorang dinyatakan mengetahui sesuatu manakala ia bertambah pengetahuannya. Untuk menambah pengetahuan seseorang mesti mencarinya (thalab al’ilm). Makna alim menurut Ibnu Abbas sebagaimana dikutip ‘Ikrimah, adalah seorang yang tidak pernah menyekutukan Allah. Dia halalkan dan haramkan segala sesuatu berdasarkan ilmu- Nya, dia senantiasa memelihara agama- Nya dan senantiasa berkeyakinan bahwa dia akan menemui-Nya dan seluruh amal perbuatannya akan diperiksa-Nya. Sementara Said bin Jubair mendefinisikan seseorang memiliki al-khasyyah kepada Allah manakala dalam dirinya ada defosit diri yang menghalanginya dari mendurhakai Allah. Karena itu pribadi yang berkualitas ulama sebagaimana yang disebutkan ayat dalam surah Fathir adalah seorang yang dengan pengetahuan yang diperolehnya menambah ketakutannya kepada- Nya karena dia meyakini bahwa pengetahuan yang dimilikinya semakin menyadarkannya bahwa Allah lah yang paling berkuasa dari segala sesuatu. Demikian Abul Fida Ismail Ibn Katsir ad-Dimasyqi dalam tafsirnya (III: 545).
Sufyan ats-Tsawri pernah membagi para ulama pada tiga kategori. Pertama‘alim billah alim biamrillaah. Yaitu ulama yang takut kepada Allah sekaligus tahu dengan baik perintah-perintah Allah dan batasan-batasan yang dikerjakan dan ditinggalkannya; Kedua alim billaah laysa bi’alim biamrillaah, yaitu ulama yang takut kepada Allah tetapi tidak mengetahui erintah Allah dan batasan-batasan-Nya dan ketiga alim biamrillah laysa bi’alim billaah, ulama yang tahu perintah Allah tetapi tidak takut kepada Allah.
Ulama Waratsatul Anbiya
Hadits terbahas menegaskan bahwa ulama itu adalah pewaris para nabi. Ini bermakna bahwa apa yang menjadi prasyarat kenabian yang melekat kepada para nabi sedikit banyak juga menjadi parasyarat keulamaan waratsat al-anbiya. Abu Bakar al-Jazairi menegaskan seorang diangkat menjadi nabi karena dalam dirinya ditemukantiga karakteristik sekaligus, yaitu unsur al-mitsaaliyyah, syaraf an-naas dan amil az-zaman (al-Jaziri dalam Ilyas: 2002). arena itu pula seseorang alim dinyatakan sebagai alim yang mewarisi para nabi manakala memenuhi tiga unsur tersebut.
Seorang ulama dinyatakan memenuhi unsur almitsaliyah manakala dia mempunyai aspek kemanusiaan yang utuh dan aripurna yang ditunjukkan dengan fisik yang sehat dan kuat, akal intelektual yangkomprehensif serta dihiasi dengan jiwa yang mulia. Dalam kesehariannya dia menjaga perilakunya sehingga apa yang dilakukannya menjadi panutan dan teladan agi orang di sekelilingnya. Saat seorang alim menjadi teladan itu terkadang dia harus dinilai aneh (gharib) oleh sekelilingnya.
Seorang ulama disebut memenuhi unsur syarafs an-naas manakala perilaku dirinya menyemburatkan seorang yang berasal dari keturunan yang terhormat yang senantiasa menjaga dan menjauhkan diri dari berbagai bentuk perbuatan yang merendahkan dan menistakan nilai-nilai kemanusiaan dirinya. Dalam hal ini biasanya seorang ulama adalah sorang yang dihormati oleh khalayak banyak. Dengan pengertian ini, maka seorang alim atau ulama dapat saja muncul dari kalangan orang yang miskin namun memelihara kemuliaan jiwa sebagaimana terwakili dalam pribadi alim yang bernama Abul Walid al-Baji yang untuk tiba pada derajat kealimannya dia merantau ke negari Damaskus, Mosul dan Mesir dengan penuh keprihatinan. Dalam beberapa fase pengembaraan keilmuannya al-Baji terpaksa sempat harus bekerja sebagai seorang satpam di Baghdad demi mendapatkan upah supaya dapat terus mencari ilmu (Muhammad:2001).
Seorang ulama dikatakan memenuhi unsur amil az-zaman ketika pelayanannya kepada orang banyak benar-benar dirasakan kehadirannya. Keberadaannya di tengah umatnya dilakukan dalam bentuk perbaikan tatanan sosial masyarakat, tatanan akhlak bahkan tatanan ekonomi. Dalam hal ini seorang alim berarti seorang yang bukan orang pada umumnya sebab jika kualitas dirinya sama dengan yang lainnya maka orang banyak pun akan memandangnya sebagai pribadi yang lumrah saja. Tetapi ketidaklumrahan ulama ini tidak berarti dia tidak dekat dengan umatnya pada saat yang sama meskipun dia dekat dengan umatnya tidak bermakna dia menjual nilai eulamaannya demi mengikuti opini kebanyakan sehingga menyesuaikan diri dengan keinginan sesaat umatnya.
Dengan illustrasi demikian, dapatlah dipahami jika dalam blantika sejarah ditemukan fakta bahwa para ulama terkadang lebih diakui otoritasnya dari penguasa. Perhatikan misalnya ulama semacam Abu Hamid al-Isfiriyani yang dengan leluasa dapatberkata epada Khalifah “Saya sangat menyadari bahwa Anda tidak akan dapat mencopot kekuasaan yang Allah anugerahkan kepada aya. Tetapi jika saya kirimkan surat dengan dua tiga kalimat saja kepada rakyat Khurasan saya dapat mencopot Anda.
Mewaspadai pengkhianatan ulama
Sejarah mencatat, sebagaimana halnya para nabi dalam melaksanakan tugas risalah kenabiannya senantiasa menjaga kemandiriannya. Demikian halnya denganpara ulama juga selalu memelihara ndefendensinya. Jika seorang Muhammad saw berjual beli di pasar sebagaimana diabadikan Al-Qur’an dengan kalimat yamsyi il aswaq, untuk memelihara kemandirian itu para ulama pun memiliki mata pencaharian sendiri. Abu Hanifah, pada saat tidak sedang menelisik sumber-sumber ilmu atau sibuk memberikan fatwa, ia membuka baqalah tokonya dan melayani para pembeli kain yang dijualnya. Sedangkan seorang alim bernama Sari as-Saqathi, untuk menopang aktivitas keulamaannya dia menjadi enjual bahan bangunan di pasar. Dalam tradisi Muhammadiyah pun hal yang sama dilakukan para ustadz dan kiainya yang pionernya adalah KH Ahmad Dahlan yang berjualan batik.
Dengan karakteristik sebagaimana telah disebutkan di atas maka tugas ulama H A D I T S sangatlah beratnya. Tidak ringannya tugas ulama karena sebagai manusia biasa dia dituntut untuk menampilkan dirinya sebagai orang yang dijadikan contoh sekaligus diperlukan oleh orang banyak. Di tengah idealita keulamaan yang sejatinya mewarisi nilai-nilai kenabian ditengarai ada oknum ulama yang menjual dirinya untuk berselingkuh dengan kekuasaan dan opini khalayak banyak. Ulama semacam ini dalam bahasa Julien Benda (1950) adalah ulama yang elakukan pengkhianatan terhadap tugas mulia keulamaannya atau dalam bahasa para ahli etika disebut sebagai ulama as-suu, lama yang mengusung kejahatan. Jika surah Fathir ayat 28 yang menjadi landasannya mereka yang berselingkuh dengan erbagai “kepentingan” ini tidak lah pantas disebut ulama. Dalam kategori Sufyan ats-Tsawri ulama ini, adalah ulama yang mengerti segala sesuatu yang terkait dengan aturan tapi tidak takut kepada Allah. Kelompok ulama seperti ini patut diwaspadai karena biasa melakukan “konsesi- konsesi” dengan berbagai kepentingan di tengah masyarakat dan “berkolaborasi” dengan berbagai kekuatan yang dimanfaatkan dan memanfaatkannya. Jika dibiarkan pelan namun pasti dapat menyesatkan orang banyak yang berujung pada runtuhnya sendi-sendi kehidupan dan ambruknya nilai-nilai kemanusiaan. Karena itulah tulisan kali ini mengingatkan para pembelajar semua untuk mencari dan memastikan keberadaan para ulama waratsatul anbiya itu!
Wallahu A’lam bish-Shawab.l