Kamis, 09 Mei 2024

Tafsir Al-Qur'an

Keadilan Dalam Penegakan Hukum   (2)

PROF. DR. H MUHAMMAD CHIRZIN, M.AG.
GURU BESAR UIN SUNAN KALIJAGA DAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
 
Komponen yang memungkinkan penegakan hukum dan keadilan di tengah-tengah masyarakat: (1) Peraturan hukum yang sesuai dengan aspirasi masyarakat; (2) Aparat penegak hukum yang profesional dan memiliki integritas moral yang terpuji; (3) Kesadaran hukum masyarakat yang memungkinkan pelaksanaan penegakan hukum. Komponen yang terakhir itulah yang sesungguhnya paling dominan, karena baik peraturan maupun aparat penegak hukum itu dipengaruhi bahkan ditentukan oleh kesadaran hukum. Peraturan yang baik hanya dapat diciptakan oleh orang-orang yang memiliki kesadaran hukum yang baik. (Baharuddin Lopa, Al-Quran dan Hak-hak Asasi Manusia, 126).

Hukum bertujuan menegakkan keadilan sehingga ketertiban dan ketenteraman masyarakat dapat diwujudkan. Putusan-putusan hakim pun harus mengandung rasa keadilan, agar dipatuhi oleh masyarakat. Warga masyarakat pun harus ditingkatkan kecintaannya terhadap hukum sekaligus mematuhi hukum itu sendiri. (Baharuddin Lopa, Al-Quran dan Hak-hak Asasi Manusia, 126). Allah SwT berfirman dalam Q.s. An-Nisa‘ [4]: 65, Tetapi tidak, demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka memintamu menjadi penengah atas segala persengketaan di antara mereka, kemudian dalam hati mereka tak terdapat keberatan atas keputusanmu dan mereka menerima dengan sepenuh hati. (Q.s. An-Nisa‘ [4]: 65)

Setiap orang harus berlaku adil dalam memberikan kesaksian. Itu adalah bagian dari tanggung jawab sosial dalam rangka menjaga keselamatan dan kemaslahatan bersama, dan setiap orang akan mempertanggungjawabkan segala tindakannya, termasuk dalam memberikan kesaksian. Hai orang yang beriman! Jika salah seorang kamu menghadapi maut, adakanlah dua orang saksi yang adil di antara kamu ketika ia berwasiat, dan dua orang dari luar kamu jika kamu berada dalam perjalanan lalu kamu ditimpa kematian.Tahanlah kedua saksi itu sesudah shalat dan supaya keduanya bersumpah demi Allah jika kamu ragu, “Kami tidak bermaksud dengan sumpah ini mencari keuntungan sekalipun ia kerabat kami. Kami tidak menyembunyikan kesaksian Allah; Jika kami berbuat demikian kami termasuk orang yang berdosa”. (Q.s. Al-Maidah [5]: 106).

Janganlah kamu dekati harta  anak yatim kecuali untuk memperbaikinya dengan cara yang lebih baik, sampai ia mencapai usia dewasa. Penuhilah takaran dan neraca dengan adil. Kami tidak membebani sesesorang kecuali menurut kemampuannya; dan bila kamu berbicara, bicaralah sejujurnya, sekalipun mengenai kerabat; dan penuhilah janji dengan Allah. Demikianlah Dia memerintahkan kamu supaya kamu ingat. (Q.s. Al-An’am [6]: 152).

Dan di antara kaum Musa ada suatu umat yang memberi petunjuk dengan dasar kebenaran; dan dengan itu mereka menjalankan keadilan. (Q.s. Al-A’raf [7]: 159). Di antara orang-orang yang Kami ciptakan, ada suatu umat yang memberi petunjuk dengan dasar kebenaran, dan dengan itu mereka menjalankan keadilan. (Q.s. Al- A’raf [7]: 181).

Hukum adalah skema yang dibuat untuk menata perilaku manusia, tetapi manusia itu sendiri cenderung terjatuh di luar skema yang diperuntukkan baginya. Ini disebabkan faktor pengalaman, pendidikan, tradisi dan lain-lain yang mempengaruhi dan membentuk perilaku manusia. Maka, dalam usaha untuk membenahi hukum orang perlu menaruh perhatian saksama terhadap perilaku bangsa. (Satjipto Rahardjo, “Hukum Itu Perilaku Kita Sendiri” dalam Kompas, 23 September 2002, 4).

Hukum memimpin semua program kehidupan rakyat dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk program sosial politiknya. (A. Hamid S. Attamimi, “Pancasila Cita Hukum dalam Kehidupan Hukum Bangsa Indonesia” dalam Oetojo Oesman dan Alfian (Ed.), Pancasila Sebagai Ideologi, 62). Hukum merupakan wadah dan sekaligus merupakan isi dari peristiwa penyusunan diri kemerdekaan kebangsaan Indonesia atau kekuasaan kedaulatannya itu. Ia menjadi dasar bagi kehidupan kenegaraan Bangsa dan Negara Indonesia. (Ibid., 66).

Penegakan hukum di Indonesia merupakan agenda perjuangan yang serius. Masalah penyalahgunaan kekuasaan, korupsi dan suap-menyuap
merupakan masalah yang menonjol dan menuntut penanganan yang sungguh-sungguh. “Memberantas penyalahgunaan kekuasaan merupakan satu perjuangan yang berat dan memakan waktu”. (dikutip oleh Majalah Intisari Nomor 216, Juli 1981, 169 dari Kompas, 12 Oktober 1967).

Korupsi ialah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Orang yang melakukan korupsi disebut koruptor. (Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1993), 462). Fenomena sosial menunjukkan bahwa korupsi di sekitar kekuasaan ternyata kian marak saja dan para penguasa itu tidak merasa risi dengan praktik korupsi. Mereka merasa memiliki hak untuk mendapatkan upeti atas kekuasaannya. Karena itu, sakralisasi kekuasaan menjadi tempat berlindung yang aman bagi seorang penguasa atas kelemahan dan kekurangan dirinya. (Musa Asy’arie,  “Konstitusi dan Kemandekan Budaya Politik”, Kompas, 24 September 2002, 4).

Di belahan bumi mana pun, senantiasa terdapat kecenderungan pejabat tinggi negara yang tersangkut perkara korupsi sulit dijerat hukum, apa lagi sampai dijatuhi pidana. Terlebih- lebih bila pejabat-pejabat tersebut tengah menduduki posisi-posisi strategis. Berbagai macam power yang dipegangnya akan menjadi batu sandungan serius bagi penegakan hukum atas dirinya. (TB Ronny Rahman Nitibaskara, “Super White Collar Crime” dalam Kompas, 1 Oktober 2002, 4).

Dakwaan korupsi terhadap beberapa petinggi negara memiliki kesamaan prinsipiil, yakni bahwa tindak pidana yang didakwakan tersebut berkaitan erat dengan jabatan yang disandang tatkala kejahatan itu dilakukan. Jabatan yang mengandung sejumlah power and authority (kekuasaan dan kewenangan) menjadi instrumen utama dimungkinkannya kejahatan yang dituduhkan itu dapat dilaksanakan pelaku. Dominannya peran jabatan dalam tindak pidana ini, menyebabkan pelaku tindak pidana korupsi tergolong sulit dilacak secara yuridis dibandingkan dengan ratarata pelaku tindak pidana lain, karena ia memiliki kedudukan yang ditopang oleh berbagai ketentuan yang memungkinkan dijalankannya kekuasaan diskresional. Dengan kekuasaan itu, korupsi yang dilakukan dapat dibungkus dengan kebijakan yang sah, sehingga dari segi hukum dapat dinilai sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi jabatan resmi. (Kompas, 3 Oktober 2002, 6).

Allah adalah Hakim Yang terbaik, Yang Maha Adil. Setiap mukmin niscaya berusaha menjadi pribadi yang terbaik dan adil dalam segala sikap, keputusan dan tindakannya. Jika ada segolongan di antara kamu yang beriman kepada ajaran yang aku diutus menyampaikannya, dan ada (pula) segolongan yang tidak beriman, maka bersabarlah, sampai Allah menetapkan keputusan di antara kita. Dialah Hakim yang terbaik. (Q.s. Al-A’raf [7]: 87)

Dan Nuh memohon kepada Tuhannya sambil berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku adalah termasuk keluargaku, dan janji-Mu itu pasti benar. Engkau adalah hakim yang paling adil.” (Hud [11]: 45). Datangnya sebagian keputusan Allah mungkin terjadi dalam kehidupan kita ini, baik pada generasi yang sama atau pada generasi berikutnya, karena adanya peristiwaperistiwa yang terjadi di luar dugaan. Tetapi, bagaimanapun juga, dalam arti rohani pasti yang demikian ini akhirnya akan terjadi juga, dalam tingkat yang lebih tinggi, bila orang yang beriman mendapat kesenangan dan orang yang berdosa mendapat hukuman yang dijatuhkan oleh batin mereka sendiri, karena perbuatan
dosa yang mereka lakukan sendiri pula. (Abdullah Yusuf Ali, Quran Terjemahan, 366 footnote 1057).

Hukum itu milik Allah dan manusia di hadapan Allah adalah setara, maka manusia sama hak dan kewajibannya di depan hukum. SUARA MUHAMMADIYAH 16 / 95 | 16 - 31 AGUSTUS 2010 19 Katakanlah, “Aku bertindak atas dasar yang nyata dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. Apa yang hendak kamu percepat, bukanlah kekuasaanku; penentuan hukum hanya pada Allah. Ia menyampaikan yang sebenarnya dan Dialah Pemberi keputusan yang terbaik.” (Al- An’am [6]: 57)

Penegakan hukum merupakan sesuatu yang niscaya, demi terwujudnya keadilan di tengah-tengah masyarakat. Allah SwT memerintahkan agar manusia menetapkan hukum dengan adil. Mereka gemar mendengarkan berita bohong dan banyak melahap segala yang haram. Jika mereka datang kepadamu berilah keputusan di antara mereka atau hindari mereka; kalau engkau menghindari mereka, sedikit pun mereka tidak akan mengganggumu. Dan jika engkau memutuskan perkara mereka, putuskanlah antara mereka dengan adil. Allah mencintai orang yang berlaku adil. (Al-Maidah [5]: 42)

Allah memerintahkan kamu menyampaikan amanat kepada yang layak menerimanya. Apabila kamu mengadili di antara manusia, bertindaklah dengan adil. Sungguh, Allah mengajar kamu dengan sebaikbaiknya, karena Allah Maha Mendengar, Maha Melihat. (An-Nisa‘ [4]: 58)

Acuan dan pedoman hukum orang-orang beriman adalah Kitabullah. Mukmin niscaya mentaati Allah SwT dan Rasul-Nya dan ulul amri yang bertanggung jawab atas urusan mereka. Hai orang-orang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasulullah dan mereka yang memegang kekuasaan di antara kamu. Jika kamu berselisih mengenai sesuatu, kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya, kalau kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Itulah yang terbaik dan penyelesaian yang tepat. (Q.s. An-Nisa‘ [4]: 59)

Ulul amri ialah orang yang memegang kekuasaan atau orang yang bertanggung jawab, yang dapat mengambil keputusan; mereka yang menangani pelbagai macam persoalan. Sungguhpun begitu, keputusan terakhir di tangan Tuhan. Dari Dialah para Nabi itu mendapat wewenang. Oleh karena di dalam Islam tidak ada pemisahan yang tajam antara soalsoal yang sakral dengan yang sekular, maka adanya suatu pemerintah biasa diharapkan dapat berjalan di atas kebenaran, dan dapat bertindak sebagai Imam yang saleh (benar) dan bersih pula. Kita harus menghormati dan mematuhi kekuasaan yang demikian. Kalau tidak segala ketertiban dan disiplin takkan ada artinya. (Abdullah Yusuf Ali, Quran Terjemahan, 198, footnote 580).

Pada dasarnya satu umat, lalu Allah mengutus para Nabi untuk menyampaikan kabar gembira dan peringatan. Dan bersama mereka Allah menurunkan kitab yang membawa kebenaran, untuk memberi keputusan antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Dan yang berselisih hanya mereka yang beroleh Kitab setelah kemudian datang bukti-bukti yang nyata karena kedengkian antar sesama mereka. Maka dengan karunia-Nya Allah telah memberi petunjuk orang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkan. Dan Allah
memberi petunjuk kepada siapa saja yang dikehendaki ke jalan yang lurus. (Al-Baqarah [2]: 213).l Bersambung


 

Menu Terkait